TOBELO-PM.com, Kesiapan maju pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) tahun 2020, maka  sebagai Calon Bupati Halut Frans Manery dan Wakil Bupati Muhlis Tapi Tapi, diwajibkan cuti dari jabatan setelah ditetapkan sebagai Pasangan Calon (Paslon).

“Kalau suda resmi ditetapkan jadi Paslon oleh KPU maka terhitung hari itu juga, Bupati dan Wabup harus cuti dari jabatan,” ujar Komisioner KPU Halut Jalil Djurumudi, Minggu (09/02/2020).

Menurut Ia, Ketentuan cuti untuk Bupati dan Wabup saat maju kembali sebagai Paslon Bupati dan Wabup pada Pilkada 2020 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 16 Tahun 2017. “Dalam ketentuan itu, diwajibkan untuk mengajuakan surat cuti sebelum ditetapkan sebagai pasangan Calon, sebab saat ditetapkan sebagai Paslon Bupati dan Wabup tahun ini, terhitung hari itu juga cutinya,” terangnya.

 Lanjut ia, sebelum terhitung cuti, Gubernur sudah mengusulkan ke Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) untuk penunjukan pejabat karteker Bupati di Halut, selama masa cuti Bupati dan Wabup.“Gubernur mengusulkan ke Mendagri untuk penunjukan pejabat bupati, detailnya nanti ada di PKPU nomor 6,” akhirinya. (mar/red)