WEDA-PM.com, Bupati Edi Langkara, berencana di bulan Januari 2020 mendatang bakal mengundang pihak ketiga yang mengelola Multi Years (MY) untuk mengevaluasi kontraknya. Salah satunya kontrak proyek pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Fagogoru. “Januari kita panggil pihak ketiga pengelolah multi years untuk evaluasi. Kontrak itu diubah RAB nya, tidak boleh lagi peruntukan pagu yang tersedia,”kata Bupati Halteng, Edi Langkara, belum lama ini.

Bupati mencontohkan anggaran Rp 20 miliar maka dikontruksi tidak boleh terpaku dengan pekerjaan yang tersedia di pagu. “Jadi kalau volumenya dalam kontrak umum itu 3 tahun tapi kalau kontraktor itu punya kemampuan bekerja sampai 2 tahun maka selesai 2 tahun. Bahkan kalau 1 tahun ya harus selesai. Kewajiban pemerintah daerah itu membayar selama 4 tahun,”jelasnya.

Ia mengatakan pembangunan ini tidak boleh berhenti karena ada komitmen besar yang namanya buku induk. Kontrak setahun jalan bahwa pagu ini dibayar. Sebagai contoh pembangunan GOR senilai Rp 79 miliar yang dikontrak besarnya, sementara pembayarannya  dibagi tahunan. “Kalau Rp 79 milair bagi 4 misalnya, berarti kurang lebih rata-rata Rp 20 miliar pertahun. Dikontruksi tidak bole mengejar pagu yang tersedia. Ini yang salah sehingga saya panggil kontraktor di lapangan langsung koreksi,”jelasnya.

Sementara itu lanjut Bupati, Dinas PUPR salah menjabarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku sehingga pagu yang tersedia kontruksinya mengejar pagu yang tersedia.  “Dari sisi moral Pemda dirugikan kalau model deng yang mereka buat ini. Pagu tersedia dan kontruksi sesuai dengan kontrak yang tersedia kenapa harus multi years. Mendingan reguler aja supaya kalau kontraktor ini tidak boleh bekerja segera kita ganti,”tegasnya.

Sebelumnya, Bupati Langkara meninjau pekerjaan pembangunan GOR Fogogoru yang terletak di Desa Nur Weda, Kecamatan Weda. Dalam kunjungan ke pekerjaan lahan GOR Fogogoru, orang nomor 01 di Pemkab Halteng itu menyemprot kontraktor pembangunan GOR tersebut.  Pekerjaaan yang ditangani PT. Apsari Nusantara itu Hanya menggunakan dua alat berat (exkavator) dan dua dum truk yang mengangkut material tanah untuk melakukan penimbunan. (msj/red)