WEDA-PM.com, Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) sejauh ini tidak berkoordinasi dengan Pemerintah Halmahera Tengah (Halteng), terkait dengan wilayah izin usaha pertambangan yang diterbitkan oleh Pemprov Malut. Hal ini dibenarkan Bupati Halteng Edi Langkara.

Politisi Golkar itu mengaku, sejauh ini Pemda Halteng belum mengeluarkan rekomendasi terkait izin usaha pertambangan. “Pemda belum pernah mengeluarkan rekomendasi. Bahkan, Pemprov tidak pernah berkordinasi dengan Pemda Halteng,” ujar Bupati Edi Langkara, saat diwawancarai, Selasa (19/11/2019).

Mantan Anggota Deprov itu bahkan menyayangkan sikap Pemprov Malut yang tidak menghargai Pemda Halteng selaku pemilik wilayah. “Jadi, sangat disayangkan kalau Provinsi tidak permisi ke Pemda Halteng. Kita ini pemilik kekayaan, bagaimana tidak pernah ada koordinasi. Jadi sangat di sayangkan,” tandas Bupati.

Meski begitu, orang nomor satu di Pemda Halteng itu, menyampaikan jika yang dilakukan Pemprov Malut sudah sesuai regulasi sehingga tidak jadi masalah. Namun, dia tidak bertanggungjawab alias lepas tangan jika dikemudian hari terjadi problem. “Jelasnya belum pernah Pemprov koordinasi dengan Pemda Halteng. Padahal, pointer regulasi mengatakan, soal rekomendasi izin lingkungan dikeluarkan Pemda Halteng,” jelasnya.

Untuk itu, Bupati mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan segera kembali ke jalan yang benar. “Kepada pihak-pihak yang berkepentingan kembali ke jalan yang lurus,” ucap Bupati Elang. (msj/red)