TERNATE-PM,  Bupati Halmahera Timur, Muhdin Hi. Ma’Bud terancam mendapat rekomendasi dari PKPI untuk maju kembali dalam pemilihan kepala daerah Halmahera Timur, 2020 mendatang. Padahal sebelumnya, dalam rapat pleno DPP PKPI Malut yang digelar, Sabtu (19/10), Muhdin dinyatakan lolos dalam tahap penjaringan sebagai bakal calon (balon) Bupati Haltim bersama  empat balon lainnya.

Setelah dinyatakan lulus penjaringan di tahap DPK hingga DPP, selanjutnya berkas para balon akan diperiksa Dewan Pimpinan Nasional (DPN) dan akan menentukan siapa yang mendapatkan rekomendasi partai. Namun, jalan mendapat rekomendasi partai ini, bakal sulit. Pasalnya, Bupati Halmahera Timur ini sebagaimana diberitakan Posko Malut, Senin (21/10) lalu, diduga telah menerima sejumlah uang senilai Rp 3 miliar lebih pada tahun anggaran 2014 dan 2015 semasa menjabat sebagai Wakil Bupati Halmahera Timur. Dimana kasus ini dilaporkan Gamalama Coruption Wacth (GCW) ke Polda Malut sejak 15 Oktober lalu.

Terkait hal tersebut, Ketua DPP PKPI Maluku Utara Masrul Hi. Ibrahim, ketika dimintai keterangan via telepon Selasa (22/10/2019 mengatakan, PKPI  belum bisa mengambil keputusan terkait status Muhdin. “Berhubung karena kasus ini masih pada tahap pemeriksaan pihak Kepolisian,  kami dari partai belum bisa mengambil sikap, apakah yang bersangkutan dapat digugurkan atau tidak,” jelasnya. Seraya mengatakan, PKPI akan menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian. “Apabila  dari hasil pemeriksaan kepolisian berdasarkan bukti yang cukup statusnya dinaikkan menjadi tersangka,  kami dari partai tentu akan mengambil sikap tegas menggugurkan yang bersangkutan. (pm-02/red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Rabu, 23 Oktober 2019, dengan judul’ Muhdin Terancam tak Dapat Rekomendasi PKPI’