poskomalut, Bupati Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Dr. Piet Hein Babua resmi perpanjang masa jabatan kepala desa.
Pengukuhan dilaksanakan di ruang metting Fredy Tjandua Kantor Bupati Halmahera Utara pada, Selasa (15/10/2025).
Dr. Piet Hein Babua mengatakan, para kepala yang menerima penambahan masa jabatan yang masa baktinya berakhir pada 2023 dan 2025.
Para kepala desa akan lanjut menjabat hingga 2027.
Bupati menyebut seharusnya terdapat 42 kepala desa yang harusnya dilantik secara bersamaan.
Namun, sesuai surat edaran dari Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ tangal 31 Juli 2025 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, hanya 34 yang bisa dilantik.
“Sementara delapan kepala desa belum bisa dilantik, karena masih dalam tahapan evaluasi terkait sejumlah administrasi maupun lainnya,” ungkapnya.
Bupati berpesan kepada para kades bekerja dengan baik untuk kepentingan masyarakat dan memberikan pelayanan yang baik.
Ia mengatakan “Jangan saling mempersulit sehinga tidak terjadi diskriminasi, lupakan perbedaan terjadi selama ini demi kemajuan dan kemakmuran desa dan masyarakat”.
“Piet kembali mengingatkan setiap perencanaan harus didasari dengan dokumen berupa RPJMDes,” tukasnya.


Tinggalkan Balasan