MOROTAI-PM.com, Sikap tegas Bupati Pulau Morotai, Benny Laos tidak hanya sekedar membatasi wewenang Sekda Morotai Muhammad M Kharie. Bahkan, orang nomor satu di lingkungan Pemda Morotai ini, juga tidak memberikan Tunjangan Kerja Daerah (TKD) milik Sekda, terhitung November 2019 hingga Januari 2020.
TKD yang setiap bulannya diterima sekitar belasan juta rupiah itu, justu akan diperpanjang lagi hingga tiga bulan mendatang. Dengan demikian, Sekda bakal tidak lagi menerima TKD selama 6 bulan. Berdasarkan data yang dikantongi koran ini, tidak hanya Sekda Maaruf, sejumlah pejabat Pemkab Morotai juga diberikan sanksi yang sama, seperti Kadis Capilduk, Asisten I, II dan III serta Kadis Sosial.
Diduga kuat, tidak diberikannya TKD kepada sejumlah pejabat itu, akibat dari lambatnnya pembuatan data BPJS yang diminta oleh kementerian sosial, sehingga berpengaruh terhadap anggaran BPJS dari pemerintah pusat. “Karena terkait BPJS, jadi mereka diberi sanksi oleh Bupati dengan ditahannya TKD selama beberapa bulan,” ungkap sumber terpercaya Posko Malut di kantor Bupati, Rabu (29/01/2020).
Signal tidak diberikannya TKD, telah diungkapkan Bupati Morotai Benny Laos saat memberikan arahan terhadap ratusan ASN di depan kantor Bupati beberapa waktu lalu. Saat itu, Benny menegaskan, akibat dari kenaikan BPJS sebesar 100 persen, maka dirinya terpaksa memberikan tanggungan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan sejumlah pejabat lainnya. “Karena kenaikan 100 persen, BPJS selama ini dibayar bodong jadi seluruh kerugian itu ditanggung Sekda dan seluruh terkait, makanya jangan mengeluh,” cetusnya.
Benny Laos menambahkan, pengaruh penurunan anggaran itu bagian dari buruknya kinerja bawahannya. Dengan demikian, dirinya berjanji akan melibat para pejabat terkait. “Semua yang terkait BPJS saya libas semua, saya juga libas kalau ada laporan pejabat tidak tahu kerja,” tegasnya. (ota/red)
Tinggalkan Balasan