TIDORE-PM.com, Kontestasi Pilkada 2020 di Tidore Kepulauan (Tikep), sepertinya sepi dengan calon perorangan. Pasalnya, sejak dibuka 3 Desember 2020 lalu, hingga saat ini belum ada satu pun yang mendaftar sebagai calon perorangan di Komisi Pemilihan umum (KPU) Tidore.

“Sejak kami buka 3 Desember lalu, belum ada satupun bakal calon kepala daerah dari jalur perorangan belum mengutus LO ke KPU,” ungkap Ketua KPU Kota Tikep, Abdullah Dahlan saat sosisalisasi penerimaan PPK.

Menurut Abdullah, pendaftaran jalur perorangan akan berahir 23 Februari 2020, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Jumlah syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan di Pilkada Kota Tidore, sebanyak 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu terakhir tahun  2019.

“Syarat dukungan yang sudah diumumkan bagi pasangan bakal calon perorangan sesuai dengan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019, terkait tahapan Pilkada serentak 2020 dengan mengisikan surat pernyataan  KTP elektronik, disertai  pernyataan dukungan yang akan dimasukan dalam aplikasi silon KPU melalui LO bakal calon yang diberikan KPU,” urai Abdullah. (mdm/red)