WEDA-pm.com, Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan menjatuhkan hukuman penjara tiga bulan terhadap Camat Pulau Gebe, Husba Madi Kamaraja atas perkara pelanggaran pidana pemilu 2024.
Namun, Husba Madi tidak menjalani hukum kurangan badan sebagaimana putusan majelis hakim.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Halteng, Gerald mengatakan, hakim PN Soasio menjatuhkan pidana kepada Husba dengan denda sebesar Rp6 juta.
Ketentuannya apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan badan atau penjara selama tiga bulan.
Gerald menuturkan bahwa Terpidana terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia menyatakan, dalam sidang putusan disebutkan juga sudah diamankan barak bukti berupa satu buah flashdisk coklat kapasitas 4GB, berisi video penjemputan pasangan calon Bupati nomor urut 03, Ikram Malan Sangdji dan Ahlan Djumadil, di Kecamatan Pulau Gebe pada 06 Oktober 2024 lalu.
“Kemudian satu rangkap SK Bupati Halteng yang di foto copy dan dilegalisir dengan nomor 821.2/KEP/488/2022 tanggal 20 Desember 2022 tentang pengangkatan menjadi Camat Pulau Gebe,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan