TERNATE-PM.com, Plh Sekeretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Thamrin Alwi menerapkan sistem penyetoran retribusi melalui Bank. Hal ini dilakukan untuk mengatasi kebocoran retribusi, terutama Ruko dan Lapak yang dikelola Dinas Prindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate.
“Tahun 2020 ini, Pemerintah Kota Ternate melakukan sistem penyetoran yang baru, agar tidak terdapat kebecoran, terutama Lapak dan Ruko. Dengan sistem yang diterapkan, maka kita akan bekerja sama dengan Bank untuk melakukan setoran langsung ke Bank,” ungkapnya.
Sesuai dengan pengalaman, lanjut Thamrin, kinerja yang selama ini dilakukan SKPD pengelola PAD masih memakai sistem lama, yakni setoran secara tunai. Maka dari itu, Senin (hari ini) dirinya akan memanggil SKPD yang bersangkutan, terutama Disperindag agar secepatnya terapkan setoran langsung ke Bank.
“Dalam sisi penyetoran, kita tidak lagi tunai, tetapi harus bekerja dengan bank, agar penyetoran retribusi Ruko dan Lapak bisa langsung ke bank, dan tidak lagi setoran tunai ke Disperindag,” tuturnya.
Dikatakan, lapak maupun ruko di Ternate, pertahun Rp 118 juta, tetapi jika para pedagang yang memiliki modal besar, maka mereka harus bayar secara keseluruhan ke bank. Sedangkan pedagang yang baru, diberikan kesempatan untuk di setor per tiga bulan samapai seterusnya, agar mencegah kebocoran seperti tahun sebelumnya.
” Tahun 2019 kemarin memang retribusi kita anjlok, dibandingkan pajak yang targetnya hampir mendekati target, karena ada beberapa sektor pajak yang melebihi target PAD,” ujarnya.
Meskipun penerapan ini secara bertahap, tetapi Sekkot mengaku, usai dari Disperindag, akan diterapkan sistem yang sama di Dishub Kota Ternate. Ia menjelaskan, penagihan Dishub dan Disperindag sedikit berbedah. Semisalnya, kendaraan di terminal Gamalama, tercatat di Dishub sebanyak 472 unit, tetapi yang melakukan aktivitas hanya mencapai 300 unit, jika dikalikan dengan Rp 2000 perhari, berarti bisa mencapai Rp 600 ribu, itu belum bisa dikatakan pasti.
Terkait dengan parkiran tepi jalan, dikatakan, ada beberapa tempat yang dilarang parkir, misal depan benteng oranje dan taman nukila, karena sudah masuk dalam kawasan tertib lalu lintas. Namun, hal ini bisa dilakukan koordinasi dengan Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman, terkait dengan kawasan tersebut sebagiannya bisa dihalalkan untuk masuk ke PAD. “Dan ini saya akan lakukan, karena ini adalah agenda saya. Dan saya akan memperkecilakan zona, tetapi pengawasan tetap kami akan jalan,”tutupnya. (cha/red)
Tinggalkan Balasan