SOFIFI-PM.com, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara (Malut) terpaksa menghentikan proses tender kegiatan fisik yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK). Pengehentian ini berdasarkan surat edaran Menteri Keunagan RI akibat dari wabah Virus Corona (COVID-19). Sementara kegiatan yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) tetap ditenderkan.
KepalaBiro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Malut Saifuddin Djuba saat dikonfirmasi wartawan mengaku tidak lagi melakukan tender kegiatan fisik sumber anggaran DAK. “DAK fisik yang sementara pemilihan penyedia barang/jasa di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di dinas kelautandan perikanan, PUPR Malut untuk paket di Irigasi Wayamli di hentikan,” ungkapnya.
Menurutnya, ada empat paket proyek yang bersumber dari DAK dengan nilai Rp 16,9 miliar lebih. Sementara pemilihan penyedia, namun terpaksa dihentikan karena edaran menteri Keuangan. ”Empat paket, proses tender sudah tahap pemilihan penyedia tapi kami hentikan, yakni proyek pembangunan saluran sekunder dan bangunan talang jaringa irigasi Rp 8 miliar, Pengawasan saluran sekunder jaringan irigasi Rp 240 juta di PUPR, proyek pembangunan jalan (trotoar) kompleks PPP Bacan Rp 1,750 miliar, pembangunan lanjutan PPP Tobelo Rp 7 miliar milik DKP Malut,” ungkapnya.
Saifuddin mengatakan, sejumlah kegiatan proyek fisik sebelum wabah ini menyerang indonesia, sudah selesai ditenderkan nilainya mencapai Rp 79 miliar lebih, sehingga kegiatan tersebut tetap jalan jika sudah dilakukan ikantan kontrak. ”Kalau sudah ada perikatan kontrak dan sudah diimput di OMSPAM maka kegiatan tersebut tetap jalan, ada sekitar 6 paket fisik sumber Dal sebelum masalah COVID 19 sudah di tenderkan,” katanya.
Ia menambahkan, setelah edaran Menteri Keuangan RI terkait pemberhentian kegiatan fisik bersumber dari DAK, semua kegiatan di Pemprov yang bersumber dari DAK tidak lagi proses tender atau dihentikan kecuali DAK dibidang kesehatan dan Pendidikan tetap jalan. Selain itu, kegiatan bersumber dari DAU dan DBH juga tetap jalan. (iel/red)
Tinggalkan Balasan