TOBELO-pm.com, Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Halmahera Utara (Halut) Tahun 2023 tahap pertama senilai 200 miliar lebih terancam hangus, karena, batas realisasi DAK 1 Juli 2023.
Terancam hangusnya DAK ini disebabkan Pemerintah Daerah (Pemda) Halut hingga Juni 2023 belum memasukan permintaan anggaran DAK pada APBD 2023.
Bahkan Pemda Halut belum memasukan laporan pertanggung jawaban realisasi penggunaan anggaran DAK 2022. Padahal, laporan tersebut sebagai syarat permintaan anggaran DAK Tahun 2023 ke KPPN Tobelo.
Kepala KPPN Tobelo Toni membenarkan bahwa sampai saat ini, pihak KPPN Tobelo belum menerima permintaan transfer dana DAK tahap pertama tahun 2023. Syarat permintaan anggaran DAK itu, Pemda wajib melaporkan laporan realisasi penggunaan DAK tahun 2022. Kemudian laporan itu, harus dilampirkan dengan hasil pemeriksaan dari Inspektorat.
“Sampai saat ini, Pemda Halut belum mengusulkan permintaan transfer anggaran DAK tahun 2023. Jika sampai bulan Juli 2023 tidak ada permintaan, maka anggaran DAK tahap pertama dinyatakan hangus,” ujar Toni pada saat acara Brifing Kanwil Mentri Keuangan di Hotel Marahai Park, Selasa (30/05/2023).

Tinggalkan Balasan