TERNATE-PM.com, Masih menjadi kebiasaan pengendara beroda dua maupun pengendara beroda empat yang ada di Kota Ternate, yang sering melanggar aturan lalulintas seperti melanggar lampu merah pada lampu lalu lintas atau trafick light.
Seperti pantauan poskomalut.com Sabtu, (01/02/20) penguna jalan, baik itu pengendara beroda dua maupun pengendara beroda empat, melakukan pelanggaran lampu merah, bahkan dalam jangka waktu 1 jam ada 326 pengendara roda dua maupun pengendara roda empat melanggar lampu merah yang berada di kelurahan Bastiong, Kota Ternate Provinsi Maluku Utara.
Padahal keberadaan trafick light dan rambu lalu lintas adalah sangat penting dan memiliki beberapa tujuan antara lain, untuk menghindari hambatan karena perbedaan arus jalan dan untuk mengurangi tingkat kecelakaan yang diakibatkan oleh tabrakan karena arus jalan yang berbeda.
Keberadaan lampu merah juga telah diatur oleh Undang-Undang negeri ini. Menurut Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LJ) No. 22 Tahun 2009 pasal 106 huruf C, disebutkan bahwa lampu merah adalah alat pemberi isyarat. Namun sayangnya keberadaan lampu merah kian terasa tidak penting untuk sebagian pengguna jalan yang dan bukan menjadi perhatian utama pemerintah kita.
Trafick light berfungsi dengan baik, namun pengendara sepeda motor maupun pengendara mobil justru mengabaikan aturan-aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan, akibatnya jalur penyebrangan seakan tak berfungsi sama sekali, bahkan sudah ada kamera pengawas (cctv), namun ternyata masih banyak pengendara yang melanggar aturan-aturan lampu merah. (Ris/red)
Tinggalkan Balasan