TERNATE -PM.com, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate bakal melakukan kajian ahli bahasa untuk mengembangkan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan dua pedagang pasar Sabi-Sabi di Kawasan Kelurahan Gamalama berinisial ST dan AI terhadap dua pegawai Disperindag Kota Ternate yakni Arjuna Ibrahim dan Dany.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Riki Arinanda kepada wartawan, Selasa (28/1/2020) kemarin mengatakan, terkait kasus pencemaran nama baik yang disampaikan oleh kedua pedagang di pasar Sabi-Sabi dalam waktu dekat akan dilakukan pengkajian terhadap ahli bahasa. Dalam minggu ini, kata Kasat, akan dilakukan perencanaan untuk memanggil para pelapor berdasarkan laporan yang sudah tercantum untuk dipanggil melakukan pemeriksaan.
Setelah itu, akan dipanggil ahli bahasa dan ahli pidana agar mengkaji terhadap perkataan yang disampaikan terlapor karena kasus ini masuk dalam pencemaran nama baik. “Yang jelas untuk kasus ini hingga sekarang belum ada kendala tinggal penyidik yang akan membuat perencanaan tahapan kasusnya sampai di mana. Sementara kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” pungkasnya. (nox/red)
Tinggalkan Balasan