poskomalut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara harus putar otak untuk mengatasi dampak pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) 2026.
Salah satu kebijakan yang diambil nanti, infestigasi kepada objek pajak dunia usaha maupun masyarakat.
“Sebab selama ini belum adanya kesadaran untuk melaksanakan tangung jawab selaku wajib pajak, daerah ini tidak lagi harus bertumbuh dari anggaran dana tranfer yang saat ini telah dipangkas Pemerintah Pusat,” ungkap Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua.
Bupati menuturkan, tahun depan akan sangat sulit dihadapi perintah daerah. Tidak ada alokasi anggaran dari dan tranfer pusat untuk biaya PPPK paruh waktu.
Kondisi ini memungkinkan pemerintah tidak bisa membayar gaji 13 dan THR.
Bupati membeberkan, beberapa item anggaran dikurangi seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp90 miliar pun sudah kosong.
Sedangkan Dana Bagi Hasil (DBH) tersisa hanya Rp22 miliar. Untuk Dana Alokasu Umum (DAU) ditahun sebelumnya sebesar Rp92 miliar. Pada tahun ini tersisa Rp26 miliar.
“Pengurangan yang cukup banyak, namun selaku bupati dan wakil bupati, kami tetap optimis bahwa proses pembangunan dan pelayanan pemerintah tetap berjalan seperti biasa,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan