MOROTAI-PM.com, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di 88 Desa se Kabupaten Pulau Morotai selama tiga tahun berturut-turut tidak bisa berbuat banyak. Mulai terhitung, tahun 2017, 2018 dan 2019. Ketidakberdayaan BUMDes ini dikarenakan anggaran yang setiap tahun diploting Rp 100 juta per desa untuk melakukan kegiatan pemberdayaan dan ekonomi itu, justru masih terparkir di rekening masing-masing BUMDes.
Namun, diduga kuat anggaran BUMDes secara total senilai Rp26,4 miliar tersebut telah disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Hanya saja, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai menepis bahwa meskipun tidak dicairkan anggaran tersebut tetapi masih tersimpan di rekening milik BUMDes.
“Tidak ada masalah dengan anggaran Bumdes ini,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai, Alexander Wermasubun ketika dikonfirmasi belum lama ini.
Menurutnya, anggaran BUMDes itu belum dicairkan karena penerima dana BUMDes tidak lagi membuat laporan pertanggungjawaban anggaran dan kegiatan, lantaran semuanya sudah dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya.
“Misalnya desa terima Dana Desa, dicairkan ke penerima, dari penerima itu kan sudah tidak bikin pertanggungjawaban, cuma kepala desa dan perangkat saja yang melakukan bahwa uang itu selesai dipertanggungjawabkan, jadi tidak ada masalah,” ungkap Alexander.
Pernyataan Alexander ini, menyusul adanya dana BUMDes tahun 2017, 2018 dan 2019 dianggap bermasalah karena belum dipakai pihak pengelola.
“Yang penting uang itu tra ada orang kore semua, tetap di rekening. Prinsip pelaporan dana desa kenapa tidak boleh ada di kas desa langsung ke Bumdes nanti entah mereka kelola bagaimana itu yang penting kase maso simpan disana dulu, tidak jadi masalah,” jelasnya.
Alexander mengatakan, dana Bumdes yang bersumber dari DD itu akan direalisasi, jika lima koperasi sudah terbentuk, misalnya koperasi pertanian, koperasi nelayan, koperasi simpan pinjam dan koperasi Parawisata.
“Kan sudah masuk di Bumdes, terparkir dan masuk ke Bumdes, nanti koperasi so terbentuk baru dong bikin MoU. Itu semua siap baru tong lapas serahkan ke koperasi,” jelasnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu, sejumlah Kades mempersoalkan dana Bumdes karena dana Bumdes selama tahun 2017, 2018 dan 2019 tidak terpakai dan terparkir di rekening Bumdes.
Selain itu, di akhir bulan Desember 2017, DPMD menginstruksikan kepada seluruh Kades untuk membuat rekening Bank yang baru agar menggeser kegiatan Bumdes ke rekening Bumdes. Tujuannya agar memanipulasi laporan pertanggungjawaban ke kementerian keuangan bahwa seluruh DD termasuk Bumdes sudah selesai dikerjakan dan dipertanggungjawabkan.
“Laporan di kementerian keuangan bahwa dana desa sudah selesai dikerjakan, padahal sampe sekarang per desa ada ratusan juta rupiah yang terparkir di Bumdes mulai tahun 2017 sampai sekarang, kenapa diakhir tahun anggaran dikosongkan di rekening desa, biar kementerian tahu bahwa dana itu sudah habis karena sudah dibuat dalam bentuk kegiatan,” kata sejumlah kades. (red)
Artikel ini telah diterbitkan di SH Posko Malut, edisi Senin 30 September 2019 dengan judul “Dana BUMDes Tiga Tahun Rp 26,4 M “Raib”’
Tinggalkan Balasan