poskomalut, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara akhirnya memeriksa Direktur Utama PT Wana Kencana Mineral (WKM) Eko Wiratmoko setelah tiga kali mangkir dari panggilan.
Pemanggilan terhadap Eko Wiratmoko terkait pengusutan kasus penjualan 90 ribu metrik ton bahan mentah mengandung nikel atau ore di Halmahera Timur, Maluku Utara.
“Awalnya saksi kami panggil, namun tidak hadir dan penyidik jemput bola melakukan pemeriksaan di Jakarta,” Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana saat dikonfirmasi awak media di Sofifi, Rabu (26/11/2025).
Kombes Pol Putu menyebut kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Tim penyidik akan melengkapi sejumlah dokumen untuk tahap selanjutnya.
Lanjutnya menerangkan, keterangan Direktur WKM sangst diperlukan penyidik dalam menelusuri informasi kepemilikan ore nikel yang sebelumnya dikaitkan dengan PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT).
Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa beberapa saksi, termasuk ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Diketahui, kasus ini sebelumnya juga menjadi atensi Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono. Ia langsung membentuk tim untuk menelusuri adanya dugaan penjualan bahan mentah hasil tambang yang dianggap bermasalah.
Dari data yang diperoleh, terdapat 90 ribu metrik ton ore nikel yang sudah dijual, ternyata milik PT KPT siap untuk diproduksi.
Namun dalam proses aktivitasnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT KPT dicabut Pemerintah Provinsi Maluku Utara kemudian diserahkan kepada PT WKM.
Dinas ESDM Maluku Utara pada 2018, telah menyetujui dan menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148.
Hal tersebut juga tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 340/5c./2018, perihal Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022.
Namun faktanya, pihak PT WKM hanya melakukan sekali penyetoran di tabun yang sama senilai Rp124.120.000.

Tinggalkan Balasan