TERNATE–PM.com, Pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) Pusat triwulan IV Tahun Anggaran 2019 akan dibayar sekaligus dengan DBH triwulan IV tahun 2020.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Djadid Ali, setelah konsultasi dengan Direktorat Bina Keuangan Daerah Kemendagri, baru – baru ini.
Kata Djadid, DBH Pusat untuk Kota Ternate triwulan IV tahun 2019 itu dibayar nanti triwulan IV di tahun 2020. Apa yang disampaikan Kaban Keuangan akan di bayar bulan Januari – Februari itu keliru, karena itu sesuai rekomendasi Kementerian Keuangan.
Saat disentil soal hutang, Menurut Djadid, sementara hutang Rp25 milyar itu dikembalikan ke Pemda, makanya penjelasan Taufik sangat keliru. Sebab harus koordinasi dengan Kasubid Keuangan daerah tadi.
“Terkait pembayaran hutang itu tidak tahu sumber dana dari mana? Apakah Pemkot gunakan dana induk APBD 2020 atau dipakai dimana? kami tidak ketahui secara pasti,’’ pungkas Djadid. (cha/red)
Tinggalkan Balasan