Dugaaan Memberi Dukungan Kepada Calon Perseorangan
TERNATE-PM.com, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate, Kamis (05/03/2020), melakukan klarifikasi terhadap delapan ketua maupun anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) yang diduga melakukan pelanggaran pemilihan, bertempat di ruang sidang Bawaslu Kota Ternate.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Ternate, Sulfi Majid menuturkan, klarifikasi terhadap delapan orang ketua maupun anggota Panwascam terkait temuan Bawaslu terdapat nama delapan orang ini, pada surat dukungan salah satu calon walikota-wakil walikota Ternate dari jalur independen.
“Dari hasil pengawasan pemeriksaan dukungan calon independen, kami temukan ada nama ketua dan anggota Panwascam yang ikut memberikan dukungan sebagaimana tertera dalam surat dukungan,” ungkap Sulfi.
Dia mengatakan, untuk hasil klarifikasi belum dapat dipublikasikan karena masih dalam proses penanganan. Termasuk katanya, belum dapat menyimpulkan apakah betul Panwascam memberikan dukungan. “Saat ini belum bisa disimpulkan karena masih proses,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan juga menyampaikan, hasil dari proses ini akan dilanjutkan dengan keputusan yang dilakukan melalui pleno dan diumumkan ke publik melalui media massa. “Jadi dalam tata cara penanganan kasus, kita belum dapat mempublish karena proses klarifikasi masih berjalan dan pihak-pihak lain juga masih akan diperiksa,” kata Kifli Sahlan.
Kifli juga mengaku, pihak lain yang akan diperiksa atau dilakukan klarifikasi adalah bakal calon walikota jalur independen sebagai saksi. “Sesuai jadwal, Jumat (6/3/2020) akan dilakukan klarifikasi saksi yakni bakal calon walikota independen,” katanya.
Kata dia, delapan anggota Panwascam itu diperiksa atas dugaan pelanggaran etik sebagaimana hasil pengawasan pada saat proses verifikasi dokumen administrasi bakal calon perseorangan.
“Ada dokumen yang dimasukan oleh Bakal Calon Perseorangan itu ada juga termasuk beberapa penyelenggara kami yang delapan tadi diperiksa namanya, juga ada identitas di dalamnya. Kami jadikan ini sebagai temuan,” jelasnya.
Dikatakan, apabila terbukti dalam pemeriksaan tersebut, maka Bawaslu akan menindaklanjutinya sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang pemberian sanksi etik penyelenggara pemilu dan pengawas di tingkat ad hoc. “Kami akan melihat hasil dari delapan orang yang diperiksa, selanjutnya apakah terbukti atau tidak. Soal mengarah nanti kita lihat hasil pemeriksaan, kalaupun hasil pemeriksaan itu mengarah pada pelanggaran pasti kita tindak lanjuti. Sementara kita fokus dulu pada dugaan pelanggaran kode etik,” ungkapnya.
Delapan anggota Panwascam itu kata Kifli, bisa saja dicopot dari jabatanya jika terbukti dalam hasil pemeriksaan. Tetapi jika tidak terbukti, maka akan dilihat hasil rekomendasi dan hasil kajiannya. “Apakah itu mengarah atau tidak. Sekarang kita belum bisa membuka informasi terlalu banyak kepada publik karena tahapannya masih jalan,” ungkapnya.
Yang pasti, apabila dalam pemeriksaan delapan anggota Panwascam tersebut tidak terbukti bersalah. Maka akan berdampak pada bakal calon perseorangan, sebab di dalam pasal 185 menjelaskan bahwa barang siapa yang dengan sengaja merekayasa daftar dukungan, maka akan dikenakan sanksi pidana.
“Logikanya kalau Panwascam terbukti memberikan dukungan, maka dia dikenakan sanksi etik. Tapi kalau tidak terbukti maka dokumen administrasi dimasukan ke salah satu bakal paslon itu pasti akan kami rujuk kepada KPU untuk di TMS-kan. Bisa jadi dugaan kami pemalsuan dokumen, kita belum tahu kesana, nanti pemeriksaan lebih lanjutan. Tapi kalau terbukti maka sudah pasti itu pemalsuan dokumen,” tegasnya. Sembari melanjutkan, untuk dugaan pelanggaran yang pelakunya bukan penyelenggara belum bisa diperiksa.
Seperti diketahui sebelumnya, Bawaslu Kota Ternate menemukan delapan nama yang terdiri dari ketua dan anggota Panwascam ikut memberikan dukungan kepada calon independen atau perseorangan. Delapan anggota Panwascam tersebut diantaranya, Panwascam Moti, Ruslan Thalib (Ketua), Darwis Ilyas (anggota), Isran H.Siraju (anggota). Panwascam Ternate Utara, Putri Nurdiana Jailani (ketua), Isra H. Siraju (anggota). Ketua Panwascam Pulau Ternate, Farman Noh serta Ketua Panwascam Ternate Tengah, Mustakim Jamal serta anggota Panwascam Pulau Hiri, Jumhar Malik. (wm02/red)
Tinggalkan Balasan