TERNATE-pm.com, Delapan anggota Polri di Maluku Utara bakal dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Langkah tersebut bentuk ketegasan dari Kapolda Malut, Irjen Pol Midi Siswoko yang tak segan memberikan sanksi keras terhadap anggota yang bermasalah.

Tercatat sepanjang tiga tahun terakhir sebanyak 25 personel di Polda Malut sudah PTDH. Rinciannya; pada 2020 sebanyak 9 personel, 2021 terdapat 8 anggota dan 2022 personil yang dipecat 8 orang. Kali ini pada 2023, 8 orang nama anggota muncul direkomendasikan untuk PTDH.

“Memang bapak kapolda tidak segan-segan kalau ada anggota yang buat salah,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil, Senin (11/9/2023).

Michael mengaku, kapolda menindak tegas tanpa pamrih, jika ada anggota yang berbuat kesalahan berat, dari 8 nama yang diajukan PTDH, satu diantaranya perpangkat perwira.

Satu anggota lainnya berpangkat Bintara berinisial L, terlibat kasus perzinahan, karena diduga selingkuh dengan ibu Bhayangkari inisial R.

Diketahui, R merupakan istri sah Briptu IU yang bertugas di Polres Halmahera Utara.

Delapan anggota yang di PTDH masing-masing berinisial SA pangkat AKP, AHK pangkat Bripka, MF pangkat Bripka. Kemudian, L pangkat Bripka, MF pangkat Brigpol, TS pangkat Brigpol, ARD pangkat Briptu dan RSS pangkat Briptu.