MOROTAI-PM.com, Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Deny Garuda, akhirnya dipanggil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Morotai, Suhari Lohor. Pemanggilan terhadap politisi NasDem itu dalam rangka mengklarifikasi masalah ketidakhadirannya pada beberapa kali rapat internal maupun paripurna DPRD. Hanya saja, pemanggilan itu tidak direspon secara baik. Hal ini bisa dilihat ketika BK menyuratinya untuk hadir di DPRD. Hanya saja, hingga waktu ditentukan yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Selain Deny Garuda, BK juga menyurati dua anggota DPRD Pulau Morotai Fraksi Golkar yakni Edi Everson Hape dan Mahmud Kiat (MK) dengan kasus yang sama. Hanya saja, keduanya juga tidak hadir.

“Saya sudah layangkan surat hari Jumat kemarin, dan tembusannya ke pimpinan Partai mereka, terhadap bapak Deny Garuda, Edy Hape, dan Mahmud Kiat. Pemanggilan itu untuk evaluasi dan klarifikasi soal kehadiran dan kedisiplinan mereka. Tapi sampai saat ini, di jam 12 siang ini (kemarin) mereka bertiga tidak hadir. Bapak Edy Hape sudah dikonfirmasi tidak hadirannya karena sakit. Tapi Deny Garuda dan Mahmud Kiat tidak ada konfirmasi,” ungkap Suhari Lohor, saat dikonfirmasi awak media, Senin (2/03/2020).

Menurutnya, ketidakhadiran ketiga anggota DPRD itu menjadi catatan bagi BK. Sebab, pemanggilan itu bertujuan untuk memintai klarifikasi maupun evaluasi terkait kinerja anggota DPRD itu.

“Ini masih dalam tahapan mekanisme di Internal BK. Terkait dengan pernyataan Bapilu Partai Nasedem itu di Internal Partai mereka, biarlah mereka menindak lanjuti kalau ada kerancuan di tindak. Tapi saya selaku Ketua BK sudah melaksanakan sesuai dengan mekanisme, dan saya sudah menyurati mereka bertiga, dan akan dilanjuti sesuai dengan keterangan mereka bertiga nanti,” jelasnya.

Berdasarkan Tatib DPRD, dijelaskan bahwa jika terdapat anggota DPRD yang tidak hadir secara berturut turut selama 6 kali baik dalam rapat paripurna maupun rapat kerja DPRD, maka pihaknya harus mengambil langkah memberikan teguran.

“Terkait dengan domisili DPRD, kalau diatur dalam Tatib itu harus berdomisili di ibu Kota Kabupaten dan tinggalnya harus di Ibu Kota Kabupaten, persoalannya sekarang misalkan ada beberapa teman yang tinggal di Mira, Sangowo, dan Sambiki, atau di Tobelo boleh saja yang penting mereka tetap konsisten hadir berkantor. Karena ber DPRD itu di atur dalam aturan dan Tatib,” tambah Suhari. 

Sementara Suaib Hi Kamel yang juga anggota komisi II juga merasa kesal dengan anggota DPRD yang tidak melaksanakan tugasnya, tetapi tetap mengambil gaji.

“Sebetulnya kita sebagai Anggota DPRD harus ingat sumpah janji kita. Kalau kita ingat sumpah janji bahwa kita sebagai anggota DPRD kita harus patuhi aturan dan masuk kantor. Karena DPRD kalau tidak berkantor, kita makan uang itu tidak baik, karena DPRD berbedah dengan PNS, DPRD kerja dulu baru dapat uang. Sumpah janji itu yang harus di patuhi karena kita mengutamakan kehidupan orang banyak, bukan mengutamakan kepentingan pribadi,” cetusnya. (ota/red)