Kuntu: Keputusan Plt Kadikbud Cacat Secara Hukum

SOFIFI-PM.com, Keputusan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Jafar Hamisi mencopot Kepsek SMA Negeri 23 Halsel tanpa sepengetahuan Gubernur Abdul Gani Kasuba mendapat reaksi keras dari Ketua DPRD Provinsi (Deprov) Malut Kuntu Daud.

Kepada wartawan, Selasa (12/11/2019) kemarin, Kuntu Daud meminta kepada gubernur segera mencopot pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Jafar Hamisi yang dinilai tidak loyal terhadap keputusan pimpinan.

“Dia (plt Kadikbud) harus melaporkan pada gubernur jika ada masalah, orang seperti tidak amanah. Jadi dicopot saja, ini karena tidak bisa ajak kerja sama,” jelas Kuntu.

Kuntu mengaku masalah pergantian kepala sekolah SMA yang dilakukan Plt Dikbud Malut sudah mengcover informasi dari mahasiswa Halsel bahwa sementara mereka ada aksi. “Tadi saya ditelpon oleh adik-adik mahasiswa soal masalah ini. Jangan semena-mena melakukan mutasi tanpa alasan, ini berarti tidak loyal dan amanah atas tanggungjawab yang diberikan,” ungkapnya.

Dirinya berharap kepada kepala sekolah yang diberhentikan tanpa sepengetahuan gubernur agar segera melaporkan ke DPR secara resmi untuk ditindaklanjuti. “Tetap laksanakan tugas sebagai kepala sekolah, sebab surat pemberhentian dari kepala dinas itu bisa dikatakan cacat secara hukum,” tegasnya.

Sebelumnya Pj Sekda Malut menerbitkan surat teguran nomor 821/3/1897/Setda pada Plt Dikbud Malut bahwa berdasarkan Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah pasal 10 dan 19 bahwa yang berhak mengangkat dan memberhentikan guru sebagai Kepala sekolah itu wewenang gubernur. Maka kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak memiliki kewenangan. (ieL/red)