SOFIFI-PM.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara mendesak Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) segera mencabut dua Izin Perusahaan Tambang (IUP) pasir besi di Kabupaten Pulau Morotai. Pasalnya, aktifitas dua perusahaan tersebut meresahkan warga, juga diduga memiliki Amdal yang bermasalah.

Anggota Deprov Malut, daerah pemilihan (dapil) Halut-Morotai,  Anghani Tanjung mengatakan, masyarakat Morotai sebagian besar menolak pertambangan pasir besi di Morotai, karena perekonomian Masyarakat tidak bergantungan di sektor Pertambangan. “Perekonomian masyarakat Morotai adalah Perikanan, Pariwisata, dan Perkebunan bukan Pertambangan. Olehnya itu, saya meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemrov) Malut terutama orang nomor satu di Malut, Abdul Gani Kasuba segera turun ke Morotai untuk melihat pertambangan dan keluhan Warga sekitaran pertambangan,”ujarnya.

Politisi Partai Hanura itu mengaku, aktifitas pertambangan pasir besi yang ada di Pulau Morotai memiliki dampak yang sangat besar, bahkan dikemudian hari bisa memakan korban. Untuk dia mendeak pada Gubernur Malut untuk segera cabut dua IUP Pasir besi tersebut. ”Aktifitas tambang pasir besi yang ada di Morotai, memiliki dampak bahkan bisa memakan korban, untuk itu gubernur segera cabut, karena tidak berdampak langsung terhadap peningkatan ekonomi masyarakat,” katanya.

Anghani yang juga  Komisi IV Deprov Malut itu menegaskan tidaK berhenti menyuarakan, jika Gubernur Maluku Utara tidak menindaklanjuti aspirasi masyarakat pulau Morotai ini terhadap aktifitas pertambangan pasir besi itu. “Saya akan ribut terus jika Gubernur Maluku Utara tidak menindaklanjuti aspirasi rakyat Pulau Morotai,” tegasnya. (iel/red)