Gubernur : Akan Kita Panggil Kadikbud

SOFIFI-PM.com, DPRD Provinsi (Deprov) Malut menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah, menjelang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2020. Salah satu sekolah menengah atas (SMA) yang diketahui melakukan pungutan UN adalah di SMA Negeri 1 Weda Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).

Hal ini disampaikan anggota Komisi IV  Deprov Malut Malik Silia kepada wartawan Selasa (4/2/2020). Menurut dia, persoalan pengutan ini sudah ditekankan berulang kali jauh sebelumnya. Bahkan rapat komisi IV dengan Dikbud pekan kemarin juga menekan terkait ini. “Ada siswa yang  secara ekonomi orang tuanya berada di antar  tidak mampu, kemudian dibebankan lagi, padahal UN sudah dianggarkan,” katanya.

Kalaupun melakukan pungutan, maka kata Malik harus yang rasional dan melalui kesepakatan orang tua dengan komite bukan  dengan sekolah. Politisi PKB ini meminta kepada orang tua agar segera melaporkan ke ke DPRD jika ada kebijakan yang merugikan siswa. “Kita minta ke Dikbud untuk mengontrol jelang UN ini, jangan sampai ada pungutan yang memberatkan orang tua siswa,” tegasnya.

Sementara Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK)  saat dikonfirmasi berjanji akan memanggil Kadikbud untuk memberikan penjelasan. Sebab, menurut AGK, jika tidak diperbolehkan pungutan maka tidak boleh sekolah melakukan pungutan. “Saya belum tau tapi  kalau itu peraturan tidak boleh, ya tidak boleh kalau menyangkut pembayaran apa di ujian harus ada izin resmi tapi kalau tarada izin resmi tidak boleh,” pungkasnya. (iel/red)