SOFIFI-PM.com, DPRD Provinsi Malut Senin (27/7) kemarin menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan Paripurna laporan pertanggungjawaban penggunaan (LPP) APBD 2019.

Diawal paripurna, sejumlah anggota Deprov Malut menyampaikan protes jalannya sidang paripurna, dengan alasanya Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) absen alias tak hadiri agenda resmi tersebut, diwakilkan kepada wagub M. Al Yasin Ali.

Salah satu anggota Deprov yang melatyangkan protes tersebut adalah Sahril Taher. Bahkan, politisi Partai Gerindra itu meminta kepada pimpinan sidang Kuntu Daud, didampingi wakil ketua Muhammad Abusama dan M Rahmi Husen agar menunda atau menskorsing paripurna. “Saya (Sahril Taher, red) minta paripurna ini diskrosing sambil memastikan kehadiran gubernur di paripurna ini,” pinta Sahril.

Paripurna akhirnya dskorsing selama 35 menit, dan dilanjutkan kembali sekitar pukul 14.00 WIT, setelah mengkonfirmasi kepastian gubernur tidak bisa hadir karena menjalani pemeriksaan mata di Jakarta.

Sementara, juru Bicara Banggar Deprov Malut Erwin Umar saat menyampaikan hasil pembahasan Banggar mengaku Banggar dan TAPD pada pembicaraan tingkat satu pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2019.

Kurang lebih sepuluh hal penting yang dikonfirmasikan dengan TAPD, kata Erwin yakni; 1) Proses penyusunan yang tidak memadai baik APBD, Perubahan APBD, dan penyajian laporan keuangan yang belum sesuai pernyataan standar akuntansi; 2) Kebijakan Perencanaan Pendapatan Daerah dengan upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui strategi intensifikasi dan ekstensifikasi tidak dijalankan secara optimal; 3) Kebijakan anggaran belanja belum sepenuhnya disusun berdasarkan pendekatan anggaran berbasis kinerja yang berorientasi pada hasil dan asas manfaat kepada publik; 4) Penatausahaan BLUD Rumah Sakit Chasan Boesorie belum sesuai dengan pedoman teknis pengelolaan keuangan BLUD; 5) Belum ditindaklanjutinya  Tuntutan Ganti Rugi; 6) Investasi Jangka Panjang Permanen (Penyertaan Modal Ke Perusda Kie Raha Mandiri) tidak profitable; 7) Pengelolaan asset daerah yang belum optimal; 8) Pengelolaan utang daerah yang tidak memadai; 9) Pengelolaan Dana Hibah dan Dana Bantuan Sosial; dan 10) Kebijakan pengelolaan Kas,”ungkapnya.

“Berdasarkan hasil pembahasan bersama yang dilakukan antara Banggar dan TAPD pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan catatan sejumlah persoalan yang ditanyakan Anggota Banggar melalui DIM telah dijelaskan secara detail dan lengkap oleh Sekretaris Daerah selaku Koordinator TAPD Provinsi Malut dan Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah selaku Anggota TAPD dalam rapat-rapat kerja Badan Anggaran DPRD Provinsi Maluku Utara dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,”ungkapnya.

Wakil Gubernur Malut M Yasin Ali saat dalam sambutannya mengaku apa yang menjadi catatan Banggar akan ditindak lanjuti untuke diperbaiki ditahun-tahun anggaran berikutnya, orang nomor dua desa Pemprov Malut itu juga mengucapkan terimakasih pada para wakil rakyat ini atas kerja sama.”apa yang menjadi catatan atas LPP APBD 2019 akan ditindaklanjuti sehingga kedepan Pengelolaan Keuangan lebih baik lagi, kami juga butu dukungan dari anggota Deprov,” katanya.

Meski mendapat sorotan dari anggota Deprov, dari 8 fraksi di Deprov, 6 diantaranya menyetujui dokumen LPP APBD 209 disetujui menjadi perda LPP APBD 2019. Sementara dua fraksi yakni fraksi Gerindra dan Fraksi Gabungan Kebangkitan Nurani Bintang Keadilan (KNBK) menolak menyampaikan pendapat alias abstain.

Diketahui struktur anggaran dalam LPP APBD 2019, sebagai berikut: Realisasi Pendapatan Daerah Rp 2.688.174.140.826, Realisasi Belanja Daerah Rp 2.657.449.985.302. Terdapat Surplus sebesar Rp 30.674.155.523.

Untuk Pembiayaan, Realisasi Penerimaan Pembiayaan  Rp 120.170.688.632. Pengeluaran Pembiayaan Rp 41.286.446.600. Pembiayaan Netto Rp 78.884.242.032. sehingga SILPA Rp    109.558.397.556. Lanjut Neraca, Jumlah Total Aset Rp 4.844.502.472.833. Jumlah Kewajiban Rp 106.405.844.952. Jumlah Ekuitas Dana Rp 4.738.096.627.881. Untuk Laporan Arus Kas, Saldo Awal Kas di BUD Rp 77.638.634.755. Saldo Akhir Kas di BUD Rp 92.590.461.821. Saldo Akhir Kas di Bendahara Penerimaan Rp 7.655.220. Saldo Akhir Kas di Bendahara Pengeluaran Rp 17.584.418.157. Saldo Akhir Kas Rp  110.182.535.199. (iel/red)