poskomalut, DPRD Provinsi Maluku Utara menggelar rapat paripurna tingkat II pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) 2025, Senin (8/9/2025).

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Malut, Agriati Yulin Mus, memaparkan hasil pembahasan APBD-P 2025. Pendapatan daerah meningkat dari Rp3,444 triliun menjadi Rp3,500 triliun setelah perubahan.

Kenaikan ini bersumber dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyesuaian transfer dari pemerintah pusat.

Dari sisi belanja, daerah menetapkan Rp3,498 triliun, dengan alokasi belanja modal sebesar Rp604,4 miliar dan belanja lainnya Rp47 miliar.

Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah naik dari Rp10 miliar menjadi Rp33,6 miliar. Namun, terdapat pengeluaran pembiayaan sebesar Rp40,469 miliar yang ditutup melalui mekanisme pembiayaan.

Wakil Gubernur Malut Sarbin Sehe menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas penyelesaian pembahasan Ranperda.

Ia menjelaskan rincian pendapatan setelah perubahan, yaitu: PAD: Rp1,467 triliun (naik sekitar Rp365 miliar), pendapatan transfer: Rp2,337 triliun, lain-lain pendapatan daerah yang sah: Rp245,2 miliar.

Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp3,498 triliun, yang difokuskan pada belanja urusan wajib dan pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, serta sektor pelayanan dasar lainnya.

“APBD-P ini kami harapkan menjadi instrumen fiskal yang mampu menjawab kebutuhan prioritas pembangunan Maluku Utara, sekaligus menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah yang dinamis,” tegas Sarbin.

Seluruh fraksi DPRD Maluku Utara menyatakan setuju sehingga Ranperda tentang APBD-P 2025 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dengan penetapan ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dapat segera menyesuaikan program dan kegiatan pembangunan hingga akhir tahun anggaran 2025.

Mag Fir
Editor