Khusus Tenaga Kerja Cuti Balik Dari Negara Asal
SOFIFI-PM.com, DPRD Provinsi (Deprov) Malut menyoroti kasus virus corona yang saat ini mengkhawatirkan. Lembaga wakil rakyat itu, lantas mendesak pemerintah provinsi (Pemprov) Malut agar mengambil langkah untuk antisipasi tersebarnya virus corona yakni, karantinakan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang baru balik dari Negara asal.
Pasalnya, beredar kabar sebagian TKA asal Tiaongkok yang bekerja di beberapa perusahaan tambang di Malut sedang cuti kerja, untuk merayakan tahun baru imlek di negeri asalnya. Untuk itu, perlu diantisipasi dengan melakukan karantina pada saat mereka tiba selama 14 hari sebelum kembali beraktifitas. “Pemprov harus mengantisipasi terhadap virus Corona ini, dengan melakukan karantina terhadap TKA asal Tiongkok yang baru datang dalam kurun waktu dua minggu kemarin. Bila perlu TKA yang saat berada diluar, belum bisa diperbolehkan masuk di Malut,” jelas Anggota Deprov Malut Komisi II, Ali Sangaji pada wartawan melalui sambungan telepon Senin (27/1/2020).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menuturkan Pemprov dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Malut harus menyajikan data TKA asal Tiongkok yang bekerja di perusahaan tambang di Malut, berapa sedang cuti kerja dan berapa yang sementara beraktifitas di lokasi tambang. ”Kami desak pada Gubernur Malut untuk memerintahkan pada Disnakertrans Malut untuk sajikan data TKA terutama asal Tiongkok, dan berapa yang cuti kerja dan tidak, agar mudah terpantau,” desaknya.
Menurutnya, virus Corona yang sudah terjangkit dibeberapa negera itu, rata-rata orang-orang yang baru balik dari Cina. Untuk menghindari itu, TKA asal Tiongkok yang saat ini sedang cuti, balik ke negara asalnya agar dianjurkan untuk belum bisa balik. TKA yang baru tiba dalam minggu terakhir dianjurkan untuk di Karantina lebiih dulu. ”Pemprov harus berkoordinasi dengan pimpinan perusahaan tambang di Malut, agar untuk sementara TKA yang sementara cuti dan kembali ke negara asalnya belum bisa masuk bekerja, sampai kondisi kembali normal,” harapnya.
Menindaklanjuti surat Kementerian Ketenagakeran Republik Indonesia melalui direktorat Jenderal Pembinaan pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja nomor B.5/51/AS 0202/1/2020 tentang kewaspadaan penyebaran penyakit Pneumonia berat yang diketahui penyebabya pada pekerja.
Sehubungan dengan surat tersebut para kepala dinas ketenagakerjaan dan pihak perusahan yang ada di masing-masing provinsi agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap dilaksanakanya peraturan perundangan dibidang keselamatan dan kesehatan kerja khusunya dalam upaya mencegah kasuss pneumonia berat yang tidak diketahui penyebabnya.
Selain dari itu juga dinas terkait untuk segara menyebarluaskan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada dalam wilayah pembinaan dan pengawasaln tentang kasus pneumonia yang tidak diketahui penyebabnya dan dampak terhadap sector ketenagakerjaan.
Menindaklanjuti surat tersebut, semua TKA dari Cina belum diperbolehkan keluar masuk ke Maluku Utra, untuk sementara sampai dengan waktu yang tidak terbatas. Ungkap Kepala Dinasa PHI dan Pengawasan ketenagakerja dan Transmigrasi Malut Abudjan Latif kepada wartawan Senin (27/1/2020).
Dalam surat tersebut menginstruksikan pihak perusahan wajib melaksanakan ketentuan dalam permennakertans nomor 02/MEN/1980 tentang pemeriiksaan kesehatan tenaga kerja dalam penyelenggaraan keselamatan kerja, dan permennakertans nomor 03/MEN/1982 tentang pelayanan kesehatan kerja sebagai bagain dari penerapan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja.
Lanjut dia, pihak perusahan segera memberikan informasi kepada pekerja/buruh tentang kasuspneumonia yang tidak diketahui penyebabnyaditempat kerja dan rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi penyaikt tersebut. Disnakertrans Malut tetap mengawasi perusahan, untuk mencegah keluar masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina yang ada di Pemprov Malut. (iel/red)
Tinggalkan Balasan