TOBELO-PM.com, Warga dua desa di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), yakni Desa Samuda, Kecamatan Galela Barat dan Desa Gorua Selatan Kecamatan Tobelo Utara, mendesak Bupati Halut Frans Manery untuk membatalkan hasil Pilkades.
Hal ini disampikan warga dua desa saat melakukan aksi unjuk rasa, Rabu (09/10/2019) di depan kantor Bupati Halut. Massa dua desa ini datang menggunakan truk yang dilengkapi sound sistem dan membawa spanduk masing masing. Dengan oratornya masing-masing, massa aksi membeberkan sejumlah tuntutan dan kecurangan saat Pilkades 30 September lalu.
Korlap dari Desa Samuda, Jeferson Luoko mengatakan, pelanggaran Pilkades kepada Bupati, Frans Manery. Bahkan menuntut bupati untuk membatalkan hasil Pilkades Samuda yang dimenangkan Erwin Rasai. Hal ini karena Erwin Rasai diduga menggunakan ijazah palsu. Massa aksi juga berjanji akan melaporkan Kades terpilih Erwin Rasai ke Polres Halut.
“Kami menyatakan menolak pelantikan kades terpilih nomor urut 01 Erwin Rasai, karena kami tidak mau Kades berijazah palsu. Kami akan menggugat Erwin ke pihak polisi, jaksa dan pengadilan karena diduga menggunakan ijazah palsu, sebab jelas masuk kategori pidana,” tegas Jeferson.
Sementara Korlap dari Desa Gorua Selatan, Samsul Lajou juga menyampaikan sejumlah pelanggaran saat Pilkades di Desa Gorua selatan. Dimana, panitia Pilkades tidak melakukan pendataan pemilih secara benar dan akurat.
“Banyaknya undangan yang tidak disampaikan ke pemilih, sehingga banyak warga yang tidak mencoblos. Bahkan ada undangan ganda yang diberikan untuk pemilih tertentu, serta ada banyak pelanggaran hukum yang dilakukan panitia Pilkades,” bebernya, sembari meminta bupati tidak melantik Kades terpilih. (jum/red)
Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Kamis 10 Oktober 2019, dengan judul ‘Warga Dua Desa “Kepung” Kantor Bupati
Tinggalkan Balasan