TOBELO-PM.com, PT Capital Kasagro (CSO) yang bergerak di sektor pertanian budidaya singkong, telah merumahkan 270 karyawan tanpa kejelasan secara resmi. Disinyalir Managemen PT CSO yang beroperasi di wilayah Kecamatan Galela Utara, Kabupaten Halmahera Utara itu, secara diam-diam memberhentikan karyawan untuk tidak membayar hak pesangon.

270 karyawan dengan berbagai status pekerja PKWTT, PWKT dan BHL harus diistrahatkan, dirumahkan tanpa keterangan yang jelas pihak management. Hal itu, membuat ratusan karyawan mendatangi perusahan untuk menuntut hak pesangon mereka.

Ketua SPSI PT CSO Rajiman Sainur mengatakan, sampai saat ini pihak Managemen PT CSO belum mengeluarkan surat edaran resmi ke karyawan terkait dengan pemberhentian Karyawan. Namun aktiftas antar jemput karyawan untuk bekerja distopkan, artinya bahwa pihak Management tidak koperatif sehingga secara diam diam memberhentikan karyawan.

“Atas ketidak jelasan pihak Managemen PT CSO itu, Karyawan tetap melakukan aktifitas seperti biasa sambil menunggu kejelasan dari pihak management, jika tidak ada kejelasan Karyawan mengancam akan memproses secara hukum,” Ujar Rajiman.

Menurut Ia, jika perusahan meliburkan atau memberhentikan karyawan, harusnya diberitahukan.

“Inikan pihak Managemen mengabaikn hak-hak karyawan yang sudah di kontrak. karena jika ada kegiatan pemberhentian, pihak managemen bertanggung jawab membayar upah 50% dari gaji pokok, sesuai dengan ketentuan Undang Undang ketenaga kerjaan. Ini belum ada penyampain secara resmi tiba tiba sudah tidak diberikan fasiltas antar jemput,”cetusnya.

Ia menegaskan, Kewajiban PT CSO wajib melindungi karyawan dalam kondisi apapun, tidak harus melepas tanggung jawab.

‘Kami sudah mengaduhkan ke dinas terkait dalam hal ini dinas Ketenagakerjaan Halut untuk dapat memediasi persoalan kami, karena managemnt seakan mengabaikan hak karyawan,” cetusnya.

Sementara ditengah keresahan Karyawan PT CSO? Bupati Halut Ir. Frans Manery hadir ditengah untuk mendengar keluhan ratusan Karyawan yang diduga di PHK secara sepihak. Dalam kesempatan itu, Bupati berjanji bakal memediasi persoalan ini, antara Karyawan dan Managemen PT CSO, seperti apa. Hal itu Pemerintah Daerah (Pemda) hanya bisa memediasi sebab apa yang terjadi itu, internal PT CSO.

“Jadi persoalan ini karena internal perusahan, tetapi Kami selaku Pemda akan memediasi sesuai dengan aturan,” Akhirinya.(Mar/red)