DARUBA-pm.com, Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NS nyaris buta, lantaran dianiaya suaminya bernama Ono.
Aksi penganiayaan itu terjadi di Desa Yayasan, Morotai Selatan (Morsel) pada 12 Juni 2023 lalu. Korban menjerit kesakitan lantaran dipukul dan ditendang suaminya.
Akibat dari tindakan kekerasan yang dialami, korban terpaksa mengadukan masala ini ke polisi untuk diproses secara hukum.
Informasi yang dihimpun, aksi kekerasan itu terjadi di kediaman mertua pelaku. Di mana, pelaku menanyakan keberadaan korban kepada salah satu keluarganya yang saat itu sedang menggendong bayi yang masih berumur 1 tahun.
Lantaran korban lagi tidur di lantai II, pelaku langsung meminta agar bayi itu diserahkan kepada ibunya. Karena sang bayi menangis maka korban langsung menyusuinya.
Tak lama berselang, pelaku naik ke lantai dua mendobrak pintu, memarahi korban, sehingga terjadi adu mulut antara keduanya. Tindakan fisik pun tidak bisa terhindarkan
“Mendengar saya mengatakan itu pelaku langsung menginjak kepala saya dengan kaki kanan berulang kali dan memukul menggunakan kepala tangan, lalu menjambak rambut saya dengan mengatakan “kamu kalau tidak bisa menjaga anak pulang saja ke ibumu”. Lalu saya jawab “memangnya ibu saya kenapa, “ibu saya ambil apa punya kamu sehingga bilang begitu”,” kisah korban.
Mendengar itu, pelaku kembali murka sehingga kembali melayangkan pukulan kepada istirnya.
“Dia bahkan kembali menjambak rambut saya dan memukul serta menendang saya dengan kaki kanan dan memukul saya dengan kepala tangan. Saya memohon kepada pelaku agar jangan memukul saya di bagian kepala, tapi pelaku tetap memukul di bagian kepala saya, karena terlalu sakit saya meminta tolong kepada mertua saya,”terangnya.
Lanjut NS mengungkapkan, bahkan ia mendapat ancaman pembunuhan dari suaminga.
“Ngana (kamu) mau kita (saya) kase mati pa ngana (membunuh) ngana mau ngana pe mama kamari (ke sini) ambe (ambil) ngana pe (punya) mayat. Setelah itu pelaku membuang seluruh pakaiannya dari dalam kamar,” ungkap korban.
Karena sudah sangat kesakitan akibat siksaan dari suaminya, korban langsung menelpon ibunya untuk menolongnya.
“S meminta kepada ibu saya untuk datang menjemput say, karena penglihatan saya sudah buram. Setelah selesai menelpon penglihatan saya tiba-tiba gelap sehingga saya tutup mata kanan saya ternyata mata kiri saya sudah gelap lalu tutup mata kiri saya ternyata mata kanan juga sudah gelap Saya tidak melihat apa-apa lagi,”ungkapnya lagi.
Sementara Irfan Hi Abd Rahman, salah satu keluarga korban menyesalkan tindakan pelaku yang mengakibatkan salah satu kerabatnya cacat fisik berupa terganggunya penglihatan.
“Dalam kasus yang dialami saudari NS ini saya mendesak aparat penegak hukum khusus Polres Pulau Morotai dapat menerapkan hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam UU 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah tangga pasal 44 apabila korban jatuh sakit atau mengalami luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta. Jika dilihat dari kekerasan fisik yang di alami saudari NS maka kiranya tepat jika pasal yang di sangkakan kepada suami NHS terhadap perbuatan yang dilakukan yang berakibat pada cacat fisik,” pintanya.
“Untuk saya peracaya Polres Pulau Morotai dan LBH perlindungan perempuan dan anak dapat mengawal kasus ini secara cepat untuk di limpahkan kejaksaan. Selain itu saya juga mendesak agar terduga pelaku kekerasan atau suami dari saudari NS dapat ditahan secepatnya oleh aparat kepolisian, karena saya khawatirkan hal-hal yang diluar kendali kelurga korban dapat terjadi,” sambung Irfan.
Ia menambahkan, peristiwa kekerasan seperti itu mestinya tidak terjadi. Menurut dia, jka seluruh kompenan masyarakat, aparat penegak hukum serta LSM yang bergerak dalam bidang perlindungan perempuan dapat berkolaborasi saling memperkuat maka, kasus KDRT dapat di minimalisir.
Salah satu kelemahan dari implementasi UUD nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga kurang dilaksanakan secara konsisten dan konsuken. Misalnya banyak kasus yang dilaporkan berakhir di pengaturan damai atau diatur secara kekeluargaan.
Kasus KDRT seringkali tidak berakhir di persidangan. Selain itu pengenaan pasal yang disangkakan terhadap pelaku tidak menggunakan pasal atau hukuman maksimal.
“Sehingga kasus yang dialami saudari NS ibu rumah tangga ini harus dijadikan momentum untuk memperbaiki situasi KDRT yang sering terjadi di Pulau Morotai,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan