TERNATE-pm com, Praktisi hukum Maluku Utara, Abdullah Ismail meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara mempercepat penyelidikan kasus penjualan biji nikel.

Kasus tersebut diduga menyeret perusahan pertambangan PT WKM.

“Kami juga meminta dengan tegas kepada Polda Maluku Utara dalam hal ini Ditreskrimum, agar menyelidiki kasus ini dengan serius tanpa pengecualian sama sekali,”kata Abdullah, Senin (10/3/2025).

Menanggapi desakan itu, Dirreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo dikonfirmasi menyatakan kasus tersebut sudah mulai mendapat titik terang.

Dalam tahap penyelidikan lanjut Edy, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan tim penyidik dari yakni Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Utara.

“Sejumlah saksi terkait sudah kami mintai keterangan termasuk dari dua dinas di Pemprov Maluku Utara,” ucapnya.

Disentil terkait dengan keterangan ahli dalam kasus ini, Mantan Dirtresnarkoba Polda Maluku Utara itu menyatakan, untuk ahli masih didiskusikan secara internal.

“Intinya dalam melakukan proses penyelidikan sebuah kasus tentu kita juga membutuhkan investigasi atau proses. Sehingga semuanya menjadi jelas dengan data yang konkrit,” katanya.

Sementara, salah satu pihak perusahan PT WKM, Hendra PS dikonfirmasi via WhatsApp secara singkat mengakui, Ditreskrimum Polda Malut sedang melakukan penyidikan terkait hal tersebut.

Untuk diketahui, dari data yang diperoleh, terdapat 90 ribu metrik ton ore nikel sudah dijual itu, milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang telah siap untuk diproduksi.

Namun dalam proses aktivitasnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT KPT dikeluarkan dicabut Pemerintah Provinsi Maluku Utara kemudian diserahkan kepada PT WKM.

Bahkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara lewat Dinas ESDM pada tahun 2018, telah menyetujui dan menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148.

Hal tersebut juga tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 340/5c./2018, perihal Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022.

Namun, faktanya pihak PT WKM hanya melakukan sekali penyetoran, yakni pada tahun 2018 senilai Rp124.120.000.

Mag Fir
Editor