poskomalut, Di tengah gencarnya sorotan publik ihwal sejumlah dokumen izin pertambangan atau eksploitasi yang disinyalir bermasalah, PT Karya Wijaya diketahui terus beroperasi.

Menurut sala satu warga setempat inisial RI, kegiatan eksplorasi dan produksi perusahaan justru terus berlangsung. Padahal, perusahaan diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menetapkan wilayah yang dieksploitasi PT Karya Wijaya sebagai kawasan pertambangan.

“Tanpa PKKPR, maka Izin Usaha Pertambangan (IUP), maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diklaim dimiliki perusahaan menjadi ilegal dan cacat hukum secara formal,” cetusnya kepada poskomalut, Senin (17/11/2025).

Padahal menurut peraturan yang berlaku, seperti: UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dan PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Terkait RTRW, aktivitas PT Karya Wijaya bertentangan dengan Pasal 14 Ayat (1) PP No. 21 Tahun 2021, yang secara tegas mewajibkan setiap kegiatan pemanfaatan ruang harus memiliki kesesuaian dengan tata ruang.

“Izin usaha pertambangan tidak dapat diterbitkan apabila belum terdapat RTRW kabupaten, provinsi maupun nasional yang menetapkan kawasan tersebut sebagai area pertambangan. Tanpa itu, tidak mungkin ada PKKPR, dan konsekuensinya, semua izin turunan seperti IUP, IPPKH, maupun izin lingkungan tidak dapat diterbitkan secara sah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perusahaan tambang yang beroperasi tanpa dokumen tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Lebih memprihatinkan lagi, kegiatan pertambangan dilakukan sangat dekat dengan permukiman warga dan fasilitas publik.

Namun, perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda itu tidak publikasikan dokumen lingkungannya. Warga dibiarkan dalam ketidaktahuan atas potensi bahaya dari aktivitas tersebut.

Lebih parahnya lagi, dokumen AMDAL atau UKL-UPL tidak pernah dipublikasikan, sehingga masyarakat tidak bisa memantau dampak dan mitigasi dari aktivitas PT Karya Wijaya.

Dalam situasi itu, masyarakat menilai sedang diuji bukan hanya regulasi, tapi integritas negara dalam menegakkan hukum dan keadilan.

“Apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil apakah keselamatan warga lebih rendah dari kepentingan investasi? Apakah surat resmi kementerian bisa dianggap angin lalu perusahaan,” tanya dia.

Ia menyebut, warga Kecamatan Pulau Gebe juga mendesak kepada aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah segera menghentikan seluruh aktivitas tambang PT Karya Wijaya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara, Fauji Momole enggan merespon pesan konfirmasi yang dikirim jurnalis poskomalut via WhatsApp mengenai izin jetty dan dokumen PKKPR milik PT Karya Wijaya.

Jurnalis poskomalut juga tak mendapat respon dari upaya konfirmasi yang disampaikan ke pihak PT Karya Wijaya melalui Kepala Teknik, Rahma Wati.

Mencuatnya dugaan pelanggaran regulasi dari aktivitas PT Karya Wijaya (KW) di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah berdasarkan Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 13/LHP/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024.

Dalam laporan tersebut ditemukan indikasi pelanggaran administratif dan teknis dilakukan perusahaan milik Sherly Tjoanda tersebut.

Laporan BPK mencatat bahwa PT Karya Wijaya membuka lahan tambang di bawah status Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, namun belum memenuhi persyaratan dasar seperti; tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dan pasca-tambang. Juga Tidak mengantongi izin pembangunan jetty.

Izin PT Karya Wijaya diterbitkan di masa mantan Gubernur Maluku Utara, Alm Abdul Gani Kasuba dengan detail IUP: Nomor izin 502/34/DPMPTSP/XII/2020, kegiatan operasi produksi, kode WIUP : 2682022122023001, luas areal 500,00, hektar, periode berlaku 0-04-12 2020 sampai 04-12 2040, tahapan CNC I.T.

Perusahaan ekstraktif itu mendapat pembaharuan IUP pada Januari 2025 dengan nomor perizinan: 04/1/IUP/PMDN/2025, areal bertambah menjadi 1.145,00 hektare. Berlaku hingga sampai Maret 2036. Lokasinya mencakup dua kabupaten. Yakni Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.