TERNATE-PM.com, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Malulu Utara (Malut), Senin (30/8/2021) resmi melaporkan dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Pulau Morotai atas sembilan paket pekerjaan belanja modal jalan irigasi dan jaringan TA 2020 sebesar Rp 1.531.384.197,96 dan denda keterlambatan pekerjaan Rp 96.009.087,77 ke Kejaksaan Tinggi Malut
” Pengurus DPD GPM Malut, berdatangan ke kantor Kejati Malut, untuk melaporkan dugaan kasus korupsi pada sembiln paket pekerjaan belanja modal jalan irigasi dan jaringan di Dinas PUPR Pulau Porotai 2020 yang saat itu dikepalai oleh manta Kadis Abubakar A. Rajak yang saat ini saat ini menjabat kepala Dinas PUPR Halbar,” kata ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek yang juga aktivis anti korupsi itu, kepada wartawan, Senin (30/8/2021).
Bahkan hal yang sama di sampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Politik Hukum, Asrun Daus, saat mendampingi Ketua GPM Malut, bahwa dugaaan kasus korupsi yang melekat di Dinas PUPR yang pihaknya laporkan itu ada sembilng pake pekerjaan yang dikerjakan waktu itu.
“Lewat dinas tersebut Pemda Morotai telah menyajikan realisasi belanja modal jalan irigasi dan jaringan sebesar Rp 123.258.968.535,04 atau 88,93% dari anggaran sebesar Rp 138.608.004.157,00 realisasi tersebut diantaranya dilaksanakan pada dinas pupr sebesar Rp 108.903.970.274,00 atau 87,67% dari anggaran sebesar Rp 124.215.156.15,00 dari realisasi pada dinas tersebut untuk sembilan paket proyek,” ungkap Acun yang juga anggota YBH Justice.
Lanjutnya, atas hal ini telah melanggar ketentuan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan undangan-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi hal ini telah di perkuat atas hasil pemeriksaan fisik dan dokumen oleh BPK RI maluku utara tahun 2020 no :10.B/LHP/XIX/.TER/05/2021 tanggal: 19 mei 2021.
” Laporan ini kami akan terus mengawal hingga tuntas,” pungasnya.(red)

Tinggalkan Balasan