TERNATE-pm.com, Oknum polisi berpangkat Bribda, benisial R alias Restu dilaporkan ke Polda Maluku Utara, Sabtu, (11/2/2023).

Polisi remaja itu dilaporkan karena diduga menghamili kekasihnya NM (19 tahun) dan menolak bertanggung jawab. R sendiri bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Malut.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ganga Maluku Utara, Supriadi Hamisi sekaligus Kuasa Hukum NM kepada sejumlah awak media mengatakan, oknum polisi itu laporkan karena tidak ada niatan baik bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan kepada kliennya.

Pasahal Supriadi bilang, langka penyelesaian persoalan itu sebelumnya sudah dilakukan secara persuasif oleh keluarga korban. Bahkan juga melalui lintas pimpinan. Namun begitu, terlapor engan bertanggung jawab, maka jalan terakhirnya oknum polisi itu di laporkan ke institusinya sendiri.

“Untuk menguatkan laporan tersebut, NM juga sudah lakukan pemeriksaan Ultrasonografi (USG) sebanyak dua kali, namun dari janin yang dikandung klien kami tidak diakui, karena menurut R seharusnya usia kandungan berusia 7 bulan bukan 7 lebih masuk 8 bulan,” bebernya.

Supriadi juga meminta Kapolda Maluku Utara mengambil tindakan tegas terhadap oknum polisi tersebut.

“Kami juga telah mengirimkan surat pengaduan kepada Kapolda berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik kepolisian. Sementara untuk laporannya telah diterima oleh petugas piket SPKT,” tegas Supriadi saat ditemui di Mapolda.