MABA-PM.com, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), diketahui belum membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2020.

Kepala Dinas (Kadis) Dikbud Haltim, Beny Sutarman, mengakui tunjangan profesi guru di Haltim selama satu bulan masa triwulan terakhir tahun 2020 belum terbayar.

Dirinya mengatakan, tunjangan profesi guru belum terbayarkan itu dikarenakan pada tahun 2020 lalu terjadi refocusing transfer anggaran dari pemerintah pusat ke Pemda Haltim.

“Kita masih menunggu dana transfer dari pusat untuk membayar tunjangan hak profesi guru yang ada di Haltim. Apabila dana trasnfer sudah ada maka, kita langsung melakukan penyaluran,” bebernya, Rabu (03/2/2021).

Besaran anggaran tunjangan profesi guru selam satu bulan pada tahun 2020 yang belum terbayar adalah Rp 709.254.400 juta.

“Kita bakal melunasi hak tunjangan profesi guru pada tahun ini. Namun, tergantung dana trasnfer dari pusat,” tutupnya.

Penulis : Ikam
Editor : Ra