SOFIFI-PM.com, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara mendesak pada Gubernur Abdul Gani Kasuba untuk selalu mengevaluasi dan mengntrol kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut agar tidak lagi menunda-nunda hak para guru honorer berbulan-bulan. Penundaan pembayaran gaji honorer ini akan berdampak pada kualitas pendidikan.

“Keterlambatan Gaji Guru Honorer tidak boleh diulangi kembali, karena Pendidikan maju dan tidaknya dilihat dari kesejahteraan seorang guru, dan alat pendukung lainnya,” jelas anggota Komisi IV Deprov Malut Malik Silia pada wartawan usai paripurna belum lama ini.

Malik mengaku, keterlambatan pembayaran gaji guru honorer sudah selesai dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut, dan akan dibayar melalui  APBD 2020.

Selanjutnya, baru dialokasikan kembali ke APBD-P. “Kami sudah Panggil Dikbud untuk mempertanyakan hal itu, dan tahun 2020 ini gaji mereka akam dibayar,” ujarmya

Namun, kendala gaji honorer belum terbayar lima bulan, dirinya tidak mengetahui sebabnya. Kemungkinan kesalahan administrasi dari Sekolah masing-masing. “Kendalanya atau sebabnya saya belum tahu, kemungkinan kesalahan administrasi di tahun 2019,” tutupnya. (iel/red)