SOFIFI -PM.com, Untuk menghindari penyebaran virus Corona (covid 19), Pemerintah Provinsi Maluku Utara memperpanjang libur sekolah sampai Minggu, 12 April 2020 mendatang. Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Mendikbud RI No.4/2020.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut, Imam Makhdy Hassan kepada wartawan vi WhastApp Jumat (27/3/2020) berharap, anak-anak sekolah sehat dan terhindar dari wabah Covid-19. “Saya perpanjang liburnya sampai 12 April bagi yang tidak ujian, karena keputusan pusat harus diikuti apa keputusan pusat, ini demi keselamatan rakyat agar aman dan tentram,”katanya.
Untuk menindaklanjuti keputusan kemendikbud, Dikbud mengeluarkan edaran pada 19 Maret nomor 421/33/2020, tentang protokoler pelaksanaan ujian nasionl 2019/2020. Adapun keputusan kemendikbud tersebut, Kepala dinas pendidikan dan Kebudayaan mengistruksikan, untuk memperpanjang masa pembelajarn dari rumah (bagi siswa) dan bekerja dari rumah (bagi guru dan pegawai) hingga tanggal 12 april 2020, dengan tetap mengikuti perkembangan sambil menunggu regulasi selanjutnya dari pemerintah.
Rapat kelulusan dan kenaikan kelas dilakukan tanpa tatap muka seluruh dewan guru, dapat dilakukan dengan menyesuaikan kondisi ketersediaan fasilitas yang tersedia di sekolah.
Lanjut dia, meniadakan pertemuan untuk menyampaikan pengumuman kelulusan dan penerimaan rapot, sekolah dapat menyesuaikan dengan kondisi dan ketersediaan fasilitas yang tersedia.
Bagi Kepala sekolah dan wakil kelas wajib mengontrol siswa agar tidak berkeliaran di tempat keramaian, dan memastikan terjadi proses belajar mengajar di rumah. Kepala sekolah diminta melakukan sterilisasi terhadap fasilitas yang ada di sekolah sebelum masa perpanjangan dirumahkan siswa dan guru berakhir, sesuai kemampuan yang tersedia disekolah.
Imam menambahkan, masing-masing kepala cabang dinas kabupaten /kota, berkoordinasi dengan pengawas dan MKKS untuk memantau pelaksanaan penyesuaian perpanjangan dirumahkan, siswa dan guru berjalan dengan baik dan melaporkan ke kepala dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Maluku utara. Kepala cabang dinas kabupaten /kota dan seluruh staf di kantor cabang dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten /kota serta aparatur sipil Negara (ASN) kantor dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Maluku utara di sofifi, tetap menyesuaikan dengan surat Edaran sekertaris daerah nomor 440/670/2020 tanggal 18 maret 2020 point 4, sambil menunggu regulasi selanjutnya. (iel/red)
Tinggalkan Balasan