Arifin: ASN Wajib Gunakan di Kantor
TERNATE-PM.com, Menjaga kelestarian budaya yang ada di Ternate, Kadis Kebudayaan Kota Ternate mengusulkan wajib penggunaan topi adat atau yang lebih dikenal dengan sebutan Tuala lipa di setiap instansi. Namun sayangnya, penggunaan simbol daerah tuala lipa masih terkendala dengan belum adanya Perda yang mengatur tentang penggunaan simbol tersebut.
Kadis Kebudayaan kota Ternate Arifin Umasangadji mengatakan, sebelumnya penggunaan simbol Tuala lipa pertama kali digunakan olehnya, dimana saat pertama kali dirinya diberikan kepercayaan untuk menjabat sebagai kepala Dinas (Kadis) di instansi tersebut. “Pada saat rapat staf pertama kali saya pakai Tuala lipa itu pak Wali sudah memerintahkan untuk menggunakan. Tetapi secara regulasi memang tidak ada Perda yang mengatur tentang itu, sehingga ke depannya kita harus menyiapkan regulasinya. Minimal semua potensi simbol budaya Ternate bisa digunakan,” ungkapnya kepada poskomalut.com, Rabu, (12/02/2020) di depan Fakultas Ekonomi Unkhair II Ternate, Kelurahan Gambesi, kecamatan Ternate Selatan.
Terkait penggunaanTuala lipa, Arifin berharap ada Perda yang dibuat mengingat undang-undang no 5 tentang pemberdayaan kebudayaan tahun 2017 yang dinilainya adalah perintah pada pemanfaatan, pengembangan serta menjaga semua potensi budaya yang ada di setiap daerah. Perintah yang disebutkannya juga dianjurkan kepada SKPD maupun semua pokok kepentingan daerah, karena sudah ada perintah tentang hal tersebut. Perencanaan dibuatkan Perda tentang Tuala lipa setelah dilakukan pertemuan bersama bidang hukum untuk dibuatkan drafnya agar simbol Tuala lipa bisa digunakan. “Saya juga akan sampaikan kepada pak Wali, untuk kami buatkan drafnya terus DPRD setuju maka langsung berjalan. Karena menggunakan Tuala lipa juga penting dari pandangan kebudayaan,” tegasnya.
Bukan hanya simbol, menurutnya bahasa daerah yang ada di Ternate juga harus digunakan dilingkup pendidikan terutama SD bahkan SMP. Bahasa Ternate yang hanya digunakan pada kurikulum pendidikan Sekolah Dasar (SD), diharapkannya bisa juga diterapkan pada kurikulum Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk menjaga kelestarian bahasa Daerah. “Untuk menunjang hal tersebut, pelatihan guru bahasa daerah juga harus di sediakan,” tutupnya. (OP/red)
Tinggalkan Balasan