MOROTAI-PM.com, Hampir semua proyek infrastruktur dari Kementerian yang dibangun di kabupaten Pulau Morotai tidak bisa ditagih galian C oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Morotai.

Hal ini karena kontraktor yang mengerjakan proyek itu berasal dari luar dan tidak berada di Morotai. “Kita kendala juga karena banyak kontraktor so tidak ada disini, dan biasanya pekerjaan dari pusat itu kita tidak dilibatkan dan kami juga kewalahan karena masyarakat punya lahan itu yang dorang jual,”ungkap Kadis PU Morotai Ramlan Drakel kepada wartawan, Selasa (29/6/2021).

Menurutnya, selain para kontraktor tidak berada di Morotai, Dinas PU juga tidak memiliki dokumen kontrak atas proyek pembangunan kementerian di Morotai.

“Yang kita agak sulit ini Pekerjaan-pekerjaan dari kementerian, karena kita dari dinas tidak pernah pegang dokumen kontraknya,” tandasnya.

Akibatnya, pihaknya terpaksa bekerjasama dengan pihak kejaksaan untuk bisa menindaklanjuti soal pajak galian C itu. Hanya saja, itu pun tidak digubris oleh kontraktor.

“Kita kemarin sudah menyurat ke Kejaksaan dan kejaksaan sudah menindaklanjutinya, cuman tidak di gubris dari dorang (kontraktor).”terang Ramlan

“Dari kementerian itu ada yang kerja talud, kemudian buho-buho dan yang paling besar itu yang kerja Miamari, dan Miamari itu timbunan yang paling besar, Kalau kita totalkan itu sekitar Rp. 5 Miliar karena material galian C yang mereka pakai ini material lokal,”jelasnya.

Ditanya soal pekerjaan infrastruktur dengan menggunakan dana DAK maupun DAU. Dirinya mengaku sudah dibayarkan oleh rekanan atau kontraktor.

“Untuk galian C yang dana dari dana DAU atau dari DAK yang bekerja sistem pencariannya 100 persen dari keuangan Morotai itu kita tetap bisa kontrol karena 60 persen pekerjaan dan permintaan kita sudah diwajibkan untuk membayar galian C. Tinggal yang 2021 punya ini 60 persen pencairan kami langsung hitung Galian C dan langsung bayar,”pungkasnya.(Ota/red)