TERNAT-pm.com, Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate telah memeriksa Ridwan Lasapalay yang terlibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ketua BK DPRD Kota Ternate, Makmur Gambulu mengatakan, anggota DPRD Fraksi PKB itu mengaku melakukan KDRT terhadap isterinya, Itin Latif.
“Dari keterangannya kami belum bisa menyimpulkan benar atau tidak, karena belum ada saksi-saksi dan korban yang dimintai keterangan,”ungkap Makmur kepada wartawan, Kamis (4/8/22).
Ia menyatakan, selain BK punya tanggung jawab moril, sesama anggota legislatif harus menjaga marwa lembaga DPRD.
“Kami tetap berupaya agar masalah ini bisa diselesaikan secara persuasif. Kalau pun buntut, kami menjalankan sesaui mekanisme yang diatur dalam tata tertib,” ucapnya.
Makmur menyebut, dalam kode etik anggota DPRD, ada sanksi yang dikenakan sanksi seperti teguran lisan, tertulis, dicopot dari pimpinan alat kelengkapan dan Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Kalau pelanggaran dilakukan itu berat akan di PAW,” tukasnya.
Tinggalkan Balasan