poskomalut, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara akhirnya periksa mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus.

Mantan Calon Gubernur (Cagub) Maluku Utara itu diperiksa menyangkut kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Istana Daerah (ISDA) Pulau Taliabu tahun anggaran 2023 senilai Rp17,5 miliar.

Politisi Partai Golkar sebetulnya sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Dalam perkara tersebut, Kejati Maluku Utara sudah menetapkan tiga tersangka yakni Yopi Saraung, Supraydno dan M alias Melanton.

Yopi merupakan Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun pada kegiatan pembangunan ISDA Pulau Taliabu.

Supraydno, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu dan Melanton merupakan kontraktor pada pekerjaan proyek tersebut.

“Terhadap panggilan mantan Bupati Taliabu, kami panggil hari ini dan yang bersangkutan hadir dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” ungkap Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga  Richard, kepada poskomalut, Senin (5/1/2026).

Aliong diperiksa sekira pukul 10:30 WIT hingga pukul 18:35 WIT. Ia dicecer puluhan pertanyaan penyidik.

Usai pemeriksaan, Aliong yang datang menggunakan kameja batik lengan panjang dan celana panjang itu mengaku diperiksa terkait proyek pembanungan ISDA Taliabu.

“Kedatangan saya di Kejati Maluku Utara soal ISDA Taliabu,” kata Aliong sembari berajalan keluar dari lobi kantor Kejati Maluku Utara.

Disentil berapa pertanyaan yang dilontarkan penyidik, Aliong mengaku tidak menghitung sambil tertawa.

“Mungkin lebih dari sepuluh,” singkat Aliong.

Aliong juga mengaku baru pertama diperiksa di Kejati Maluku Utara.

Mag Fir
Editor