MABA-pm.com, Calon Bupati Halmahera Timur nomor urut 1, M. Farrel Adhitama resmi dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur, Senin (18/11/2024).
Sekretaris Koalisi Tim Pemenangan Ubaid Anjas, Mamat Jalil dalam jumpa pers mengatakan, M. Farrel dilaporkan, karena diduga melakukan dua pelanggaran pilkada.
Laporan pertama, kata Mamat, putra Rudi Erawan itu diduga dengan sengaja melibatkan Direktur Perusahaan Daerah Perdana Cipta Mandiri, Abd. Rasid Musa dalam kampanye di Desa Soagimalaha, Kota Maba, Minggu 17 November 2024, sekira pukul 18.15 WIT.
Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, lanjut Mamat, Rasid Musa bahkan menyampaikan orasi politik yang berisi ajakan untuk mendukung pasangan calon nomor urut 01.
Kata Mamat, hal itu jelas melanggar ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016, jo Pasal 189 UU Nomor 8 Tahun 2015, jo Pasal 62 ayat (1) huruf a PKPU 13 Tahun 2024.
“Kami mengantongi rekaman video orasi politik Direktur BUMD, beserta barang bukti lainnya dan sudah dilampirkan dalam laporan kami,” ujar Mamat.
Kedua, lanjut Mamat, Farrel juga dilaporkan atas dugaan menabrak ketentuan larangan kampanye di tempat-tempat ibadah.
Politisi Partai Hanura ini mengatakan, Farrel diduga melakukan kampanye di Gereja Kalfari di Desa Gulapapo, Kecamatan Wasile, pada 15 November 2024 sekira pukul pukul 10.30 WIT.
Kata dia, Farrel selain menyampaikan orasi politik di dalam gereja, ia juga menggunakan simbol-simbol yang identik dengan pasangan nomor urut 01.
“Dari bukti yang ada, Farrel Adhitama menghadiri rapat safari natal di wilayah Wasile, kemudian dengan mengenakan atribut paslon, juga menyampaikan orasi politik,” ujarnya.
Karena itu, Mamat menilai, adanya pelanggaran terhadap Pasal 69 huruf i UU Nomor 1 Tahun 2015 jo Pasal 57 ayat (7) huruf | PKPU 13 Tahun 2024.
“Hal yang jelas-jelas melanggar ketentuan, harus disikapi secara tegas. Sikap kami ini bukan hanya karena beda pilihan, tetapi soal menyelamatkan marwah demokrasi,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan