TIDORE-PM.com, Dinas perhubungan membantah jika ada pembatasan penggunaan plat nomor polisi kuning ( angkutan umum) bagi kendaraan Avanza dan sejenisnya untuk melakukan ijin trayek di Kota Tidore Kepulauan .

Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid)  Darat  Dinas Perhubungan Kota Tidore Alimuddin Mandar, kepada Posko Malut kemarin.’’Tidak benar itu kalau ada pembatasan plat kuning di Tidore. Kami tetap akan memberikan rekomendasi ke PTSP jika ada pengurusan setelah dilakukan pengkajian,’’kata Alimudin.

Menurut Alimudin, berkembangnya informasi pembatasan ijin trayek bagi kendaraan pribadi untuk disewakan umum hanya sebatas koordinasi antara dishub dan pihak organda yang memberikan pertimbangan. Pertimbangan dimaksud yakni  mengenai banyaknya kendaraan yang berpoperasi saat ini  di wilayah Kota Tidore, mempengaruhi pendapatan sopir angkutan umum lainnya. Lantaran itu setiap kendaraan  yang ingin beroperasi dapat berkordinasi dengan Organda.

Untuk  Kota Tidore, saat ini sesuai data dishub kendaraan pribadi yang menggunakan plat hitam sebanyak 39 unit ditambah 20 unit di wilayah Oba, belum termasuk menggunakan kode Tidore dengan  izin trayek provinsi  untuk lintas kabupaten kota. “Sedangkan plat kuning kurang lebih 49 kendaraan khusus kendaraan pribadi yang disewakan ,’’ terang Alimuddin.

 Sementara untuk mobil pribadi yang direntalkan di Kota Tidore sejauh ini belum ada yang terdaftar. Kalaupun ada kendaraan pribadi yang direntalkan tanpa rekomendasi dari dishub ke PTSP berstatus illegal. (mdm/red)