WEDA-pm.com, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) akhirnya memediasi sembilan karyawan tambang yang dipecat PT MAI.
Mediasi dihadiri Wakil Ketua Komisi I DPRD Halteng, Putra Sian Arimawa di ruang rapat Kantor Disnakertrans Halteng, Jumat (21/03/2025).
Kepala Bidang Hubungan Tenaga Kerja Disnakertrans Halteng, Safrin Ishak saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa, realisasi penyaluran atau pembayaran hak para pekerja ini akan dilaksanakan pada 27 Maret mendatang.
“Tanggal yang ditentukan pada 27 Maret, hal itu telah disepakati semua teman-teman pekerja juga, jadi mereka tinggal menunggu realisasi pembayaran di tanggal 27 Maret,” katanya.
Lanjut Safrin, total pembayaran per orang itu berfariasi, karena sesuai dengan masa kerja dan gaji pokoknya sebesar Rp5.500.000, ditambah uang penggantian hak.
Di antara sembilan orang tersebut hanya dua karyawan yang berhak mendapatkannya, karena mereka direkrut dari luar Halteng. Yakni Kalimantan dan Kota Ternate.
“Jadi di antara sembilan orang itu hanya dua orang saja dapat uang penggantian hak, sementara yang lain mendapatkan pesangon, dan rata-rata pesangonnya itu setara dengan satu bulan upah jadi diangka Rp5.500.000, tapi itu bervariasi tergantung juga kontrak dan masa kerjanya,”pungkasnya.
Tinggalkan Balasan