MABA-pm.com, Kepala Dinas Parwisata Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Hardi Musa, mendesak Dewan Perwakilan Rakya Daerah (DPRD) Haltim untuk mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang kepariwisataan.

Dinas Pariwisata menginginkan DPRD Haltim segera melakukan pembahasan dan pengesahan baik dokumen sasaran Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPDA) dan naska akademik.

“Jadi dokumen RIPPDA dan naska akademik itu kami suda selesaikan dan suda ajukan ke DPRD Haltim. Sehingga kami juga tidak tau persoalnya sampai hari ini terkait Perda Parwisata yang tidak bisa dibahas di DPRD,” ujarn Hardi saat dikonfirmasi poskomalut.com, Senin (18/1/2021).

“Sampai saat ini, saya merasa heran kenapa Perda Pariwisata tidak dibahas dan dijadikan sektor ungulan di Haltim. Karena dengan begitu akan menambah pendapatan daerah. Sektor parwisata di Hatim sudah bagus tinggal dari sisi regulasinya yang harus diatur,” sambungya.

Menurutnya pariwisata di Haltim, ada titik-titik tertentu yang layak dikembangkan dinas. Misalnya, spot wisata yang ada di Maba Selatan, Maba Utara dan wisata alam air terjun 3 bidadari.

“Untuk spot wisata di Maba Utara itu, kami baru saja bangun kurang lebih enam paket proyek di tahun 2020 itu sudah terbangun dengan baik, yakni di wisata pantai Jara-Jara. Kemudian wisata alam air terjun 3 bidadari juga sudah layak dikembangkan dan dijadikan spot wisata yang menghasilkan pendapatan untuk daerah,” pungkasnya. (Ris/red)