TERNATE-PM.com Setelah melakukan pendataan dan verifikasi sebanyak tiga kali, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate memutuskan pedagang yang akan menempati lokasi Pasar Sabi-sabi, pada kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah hanya 37 pedagang.
Kepada poskomalut.com, Kepala Bidang Pendataan dan Penagihan, Arjuna Ibrahim, Selasa, (14/01/2020) mengatakan, pihak mereka sudah melakukan verifikasi data sebanyak tiga kali sebelum dilakukan relokasi. Dari hasil verifikasi data yang dilakukan, ditemukan sebanyak 37 pedagang yang dinyatakan aktif dan siap melakukan aktivitas perdagangan pada lokasi Pasar Sabi-Sabi yang sebelumnya bernama pasar Teras BRI. Adapun standar yang akan digunakan Disperindag kepada seluruh pedagang yang akan menempati lokasi tersebut. “Standar yang kami pakai misalnya perilaku institut dalam melaksanakan pembayaran retribusi secara bagus, itu yang menjadi catatan kami,”ungkapnya.
Menurutnya, pihak mereka juga sudah melihat rekaman jejak dari pedagang yang akan menempati lokasi tersebut sehingga, kebanyakan pedagang yang mengeluh merasa tidak puas dan komplain dengan melakukan aksi terkait pembagian tempat. “Ada yang bilang dorang punya tujuh tempat dan sudah memiliki kesepakatan untuk mendapatkan tempat. Tapi sebenarnya tidak pernah ada kesepakatan tersebut dan saya sudah cros chek dan benar tidak ada kesepakatan,”terangnya.
Arjuna menambahkan, pihak mereka juga sudah melakukan alokasi dan pemanfaatan pasar Sabi-Sabi kepada pedagang melalui rapat secara terbuka pada Sabtu, (11/01/2020). Agenda rapat tersebut dihadiri oleh sebagian besar pedagang yang aktif saat itu dan sudah dilakukan penandatanganan kontrak serta pengambilan kunci, mengingat pasar tersebut akan segera difungsikan, dan tahun 2020 penagihan Retribusi sudah dikembalikan ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD). “Kami sudah diminta untuk mempersiapkan data-data termasuk pasar Sabi-sabi karena ini sudah bulan Januari dan belum ada data. Dalam rangka itu juga kami sudah melakukan proses relokasi secara cepat dan melakukan pendataan pasar sabi-sabi terhadap pedang yang akan menempati pasar sabi-sabi, pendataan itu sudah selesai dan kami sudah punya catatan pedagang mana yang malas membayar retribusi dan yang belum dapat tempat”, tambahnya.
Berdasarkan catatan yang dimiliki Disperindag, terdapat beberapa pedagang yang pernah melakukan transaksi pindah tangan antara pedagang sebelum dilakukannya renovasi di wilayah pasar Sabi-sabi yang sebelumnya bernama Pasar Teras BRI. “Beberapa pedagang sudah melakukannya tanpa sepengetahuan kami. Belakangan mereka melihat ada rencana penataan pasar Sabi-sabi baru mereka datang. Yang datang ini punya catatan merah di kami dengan melakukan pemindahan tangan, ada yang baku kasih kontrak dan mereka menuntut harus dapat tempat,” kesalnya.
Menurut Arjuna, hal tersebut sudah menjadi catatan buruk terhadap pedagang dan menjadi catatan merah di Disperindag terhadap mereka, sehingga belum diakomudir untuk menempati lokasi tersebut. “Itu yang menjadi ukuran kami untuk diakomudir nantinya,” tutupnya. (Op/red)
Tinggalkan Balasan