SOFIFI-pm.com, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara mengaku kewalahan mengakses data distribusi minuman berarkohol (minol) di PT IWIP.

Ini disebakan kurang responsifnya pihak perusahaan dengan permintaan inspeksi dari Disperindag Malut.

Kepala Disperindag Provinsi Maluku Utara, Yudhitia Wahab mengatakan, sudah dua kali pihaknya melayangkan surat kepada pihak PT IWIP untuk inspeksi, namun tidak bersambut.

Tujuan inspeksi dari Disperindag untuk mengetahui alur distribusi minol yang masuk pe perusahaan ekstraktif tersebut.

Berdasarkan Permendagri no 14 tahun 2020 sudah mengatur jelas alur dari distribusi barang. Dari distributor ke sub distributor. Kemudian dari sub distributor ke pengecer, baru ke penjual langsung.

Halmahera Tengah sudah memiliki perda penjualan minuman beralkohol yang diterbitkan di masa Bupati Edi Langkara. Perda itu melegalkan penjualan minol dikhususkan bagi kawasan industri.

Kendala yang dihadapi, pemerintah tidak bisa mengakses model distribusi ke perusahaan, apakah dari distributor langsung ke sub distributor atau tidak.

Disperindag provinsi juga sudah membangun koordinasi dengan Disperindagkop Halteng, namun kendala yang ditemui pun sama.

Dorang (mereka) cuma janji saja terkait inpeksi. Karena kami (Disperindag provinsi) punya tugas pengawasan dan pembinaan,” katanya.

Menurutnya, saat ini pemprov Malut dan Pemda Halteng tidak memiliki data jumlah minol yang dipasok masuk ke PT IWIP.

Mag Fir
Editor