SOFIFI-pm.com Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara menindaklanjuti temuan penampungan zat berbahaya sianida di Kabupaten Halmahera Selatan dengan menerjunkan tim pengawasan pendistribusian dan perdagangan Bahan Berbahaya (B2).
Kepala Dinas Perindag, Yudhitya Wahab memimpin langsung tim pengawasan pendistribusian dan perdagangan Bahan Berbahaya (B2) pada Kamis (20/2/2025).
Tim melakukan pemeriksaan gudang yang belum memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) Bahan Berbahaya berupa Natrium Sianida (NaCn) dan carbon aktif di Desa Anggai, Obi yang semula menjadi temuan Disperidagkop Halmahera Selatan.
Muh. Abdu Jafar, Kabid Pengembangan Perdagangan Disperindag Provinsi Malut, mengatakan kegiatan dimulai dengan melakukan inventarisir terhadap volume barang berbahaya jenis NaCn di gudang milik salah satu warga.
Abdu yang juga Penanggung Jawab Tekhnis menuturkan, selanjutnya meminta klarifikasi atau keterangan terhadap pemilik gudang dan pemilik sianida.
Lanjutnya, kemudain menginventarisasi permasalahan seperti Tanda Daftar Gudang (TGD) B2, updating data distributor. Juga pengguna akhir B2 di Desa Anggai.
“Dari fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, tim merekomendasikan tindakan pengamanan dan larangan untuk tidak menjual sementara pada salah satu distributor B2, karena adanya permasalahan izin penyimpanan yang tidak sesuai ketentuan berlaku. Akan dilakukan sosialisasi pada pelaku usaha yang terlibat pada rantai distribusi dan penjualan B2,” ungkap Abdu.
Sementara, Kepala Dinas Perindag Provinsi Malut, Yudhitya Wahab mengatakan, bahwa salah satu distributor yang dimaksud dalam hal ini PT Inti Kemilau Alam (IKA).
“Mereka ini (PT IKAl), sesungguhnya sudah mengantongi izin Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya (DTB2) yang memungkinkan mereka dapat menjual barang tersebut ke seluruh wilayah di republik ini. Hanya saja regulasi mengisyaratkan keharusan membuka kantor cabang di Maluku Utara sebagai salah satu prasyarat untuk dapat mendistribusikan barang ke Maluku Utara, kemudian gudang tempat penampungnya juga harus gudang sudah terverifikasi oleh instansi yang berwenang,” bebernya.
“Kami akan lakukan pembinaan,” imbuh pemilik nama karib Yudhi itu.
Yudhi menambahkan, tim pengawasan yang beranggotakan Faris Buamona, Bakri Adam dan Abdul Sangadji berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap rantai distribusi dan perdagangan bahan berbahaya di Provinsi Maluku Utara.


Tinggalkan Balasan