TERNATE-PM.com Personel DitPolairud Polda Maluku Utara (Malut) dibawah kepemimpinan Kombes Pol. R. Djarot Agung Riadi, S.I.K. dan tergabung di KP Gamalama XXX 3002, KP XXX 2003 telah berhasil melakukan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana Perikanan atau Destructive Fishing, Rabu, (18/03/2020) di wilayah perairan Taliamu dan Gunange, Halmahera selatan dengan menggunakan bom ikan sekitar pukul 00.30 WIT.

Penangkapan tersebut diawali dengan adanya laporan Masyarakat kepada Personel KP XXX 2003 pada Selasa,  (17/03/2020) terkait dugaan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang berlokasi di perairan pulau Taliamu dan perairan pulau Gunange.

Atas laporan tersebut, Personel kemudian berhasil mengamankan dua LoangBoat tanpa nama dengan terduga pelaku sebanyak 11 orang yakni berinisial SA, D, NM, SM, RM, R, OH, DR, SW, KA, N dengan barang bukti yang diamankan yakni dua Loangboat tanpa nama, Ikan kurang lebih 750 kg, enam unit mesin tempel 40 PK merk Yamaha, dua Unit Kompressor, Empat set selang dan dakor, serta dua unit masker.

Para pelaku diduga melanggar pasal 84 ayat 1 sub pasal 85 Undang – Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diperbaharui dengan Undang- Undang Nomor 45 tahun 2009, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).

Kabidhumas Kepolisian Daerah (Polda) Malut, AKBP AdipRojikan menghimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara untuk lebih mencintai alam dengan cara mengambil ikan dengan cara yang telah ditentukan. Selain itu, Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar bisa melaporkan tindakan serupa kepada pihak berwajib apa bila kedapatan.

“Segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan kejadian/pengambilan ikan yang tidak sesuai dengan peraturan,” tegasnya. (OP-red)