TERNATE-pm.com, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) mulai mengagendakan pemanggilan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Malut, Kuntu Daud.

Politisi PDI Perjuangan ini akan diundang Ditreskrimsus Polda Malut atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan kejahatan Informasi Trasaksi Elektronik (ITE) terhadap para tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoerie (RSUD-CB) Ternate.

Direktur Reserse Krimunal Khusus (Dirreskrimaus) Polda Malut, Kombes (Pol) Afriandi Lesmana mengatakan, laporan para Nakes RSUD-CB Ternate, dengan terlapor ketua DPRD saat ini sudah dipelajari oleh tim penyelidik.

Untuk pelajari laporan tersebut, lanjut Kombes (Pol) Afriandi, sejumlah saksi yang berkaitan dengan laporan tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Yang dipanggil pertama itu yakni pelapor karena dia yang mengetahui dan itu secepatnya akan dipanggil,” kata Afriandi, Rabu (1/2/2023).

Afriandi menyampaikan laporan Nakes yang ditangani tersebut sudah menjadi proritas, sehingga secepat para saksi akan dipanggil.

Bahkan dirinya juga mengatakan dalam mengusut sebuah kasus, pihaknya tidak melihat latar belakang terlapor karena siapapun yang dilaporkan akan dipsores sama dengan masyarakat biasa.

“Kalau bicara hukum dan faktanya sesuai itu tidak pandang siapa dia, tetap diperiksa. Penyidik akan normatif dan proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sekadar diketahui, Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud dilaporkan ke Unit 1 Sub Direktorat V Ditreskrimsus Polda Malut oleh sejumlah Nakes RSUD-CB Ternate atas dugaan pencemaran nama baik dan ITE pada, Senin, 23 Januari 2023 lalu.