TERNATE -PM.com, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Malut telah menerima hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Malut atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan Manaf Wainib di Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2018 senilai Rp 1,4 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda, Kombes (Pol) Alfis Suhaili mengatakan, setelah menerima hasil audit investigasi terkait kerugian negara dari BPKP Malut, langkah selanjutnya akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Inspektorat Pemda setempat. “Kita masih koordinasi dengan Pemda dalam hal ini Inspektorat, terkait dengan kelanjutannya lagi,” ungkapnya
langkah koordinasi Ditreskrimsus dengan Inspektorat tersebut lanjut Alfis, untuk mengetahui secara pasti apakah sebelumnya pihak Inspektorat di Pemda tersebut telah melakukan pengawasan dalam proyek atau tidak sehingga terjadi kerugian negara. “Jadi kami akan koordinasi terlebih dahulu, makanya kita belum bisa ambil langkah,” akunya.
Dari hasil koordinasi dengan Inspektorat tersebut lanjut Alfis, pihaknya akan mencocokkan dengan hasil audit investigasi dari BPKP perwakilan Malut, untuk mengetahui secara pasti apakah sudah ada pengembalian sebelumnya ataukah tidak. “Dari hasil itu nanti kita akan mengetahui uang itu sudah dikembalikan ataukah belum,” jelasnya.
Jika dalam pencocokan tersebut ditemukan adanya pengembalian kerugian negara maka pihaknya masih akan meminta pemeriksaan tambahan dari pihak BPKP tentang kerugian negara yang telah dikembalikan tersebut. “Selain itu nanti kita juga akan minta tindak-lanjut dari inspektorat seperti apa,” tuturnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi proyek jalan Manaf-Wainib di Kepsul tahun 2018 dengan anggaran kurang lebih Rp 1.485.082.797 miliar tersebut, dilakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik Sprin.Lidik/23/III/2019/Ditreskrimsus tanggal 13 Maret 2019. (Nox/red)